Hal-hal yang dilarang dalam transaksi keuangan islam
Hal-hal yang dilarang dalam transaksi keuangan islam-Secara kaidah fiqh muamalah adalah suatu kebolehan, artinya semua hal itu diperbolehkan asal tidak ada dalil yang melarangnya.
اْلأَصْلُ فِي الشُّرُوْطِ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ
“Hukum asal dalam muamalah adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya”
lalu timbul pertanyaan hal seperti apakah yang dapat menunjukkan keharaman dari kegiatan yang dilakukan khususnya dalam transaksi keuangan..
dalam menyimpulkan apakah dalam transaksi keuangan mengandung unsur haram atau tidak, maka sangat penting untuk memahami konsep dari fiqh muamalah itu sendiri.
Fiqh muamalah terdiri dari tiga konsep, yaitu :
- konsep hak (al-huquq) meliputi hal dan sumber hak itu sendiri, sehingga menimbulkan upaya untuk melindungi apa yang dijadikan sebagai hak.
- konsep harta (al-mal) hal ini berkiatan dengan harta, dan jenis-jenisnya.
- konsep kepemilikan (al-malikiyah) berkaitan dengan sumber-sumbre kepemilikan misalnya kerja untuk medapatkan upah, konsep inilah yang menjadi alasan terbentuknya konsep hak.
dengan adanya ketiga konsep fiqh muamalah tersebut, maka terbentuknya batasan dalam suatu transaksi. ketika transaksi yang terjadi mengabaikan ketiga konsep tersebut sehingga terjadinya penyimpangan maka akan membentuk suatu transaksi yang dilarang.
berikut ini hal-hal yang dilarang dalam transaksi keuangan islam.
- Riba :
Secara bahasa (lughah), menurut al-Razi, riba berarti tambahan. Sementara Imam Sarakhsi dari madzhab Hanafi mengatakan bahwa riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (padanan) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
Riba sebagai salah satu unsur yang diharamkan dalam penerapannya melalui proses yang Panjang. Dalam al-qur’an tercatat bahwa ada 4 ayat yang membahas riba dan dijadikan sebagai proses dalam pelarangan riba. Kelima ayat tersebut adalah :
- QS Ar-Rum / 30 : 29
“Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)” (QS. al-Rum / 30:39)
- QS. Al-Baqarah /2:278
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba, jika kalian orang-orang yang beriman” (QS. Al-Baqarah /2:278)
- al-Nisa’ /4:160-161
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah * dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil . Kami telah menjadikan untk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
- Ali Imran/3 :30
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan
- al-Baqarah/2 :278-279
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman * Maka, jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kalian tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.
Jika dikaitkan dengan konteks konsep fiqh muamalah, riba melanggar konsep kepemilikan (al-malikiyah) yang membahas mengenai sumber dari harta itu sendiri. Riba dalam penerapannya terdapat salah satu pihak yang dirugikan secara materil sebagai akibat adanya penambahan dalam mengembalikan pinjaman dan semakin menjadi masalah ketika proses penambahan pengembalian pinjaman tersebut dikaitkan dengan bunga sebagai acuan. Hal ini tentunya mencipatkan sumber harta yang diperoleh secara bathil.
- Gharar
Gharar merupakan bentuk keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain. Ibnu taimiyah berpendapat bahwa gharar mengandung unsur memakan harta orang lain dengan cara bathil sebagimana dalam QS. Al-Baqarah /2 : 188 yang berbunyi : Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. al-Baqarah: 188)
Selain itu, Dasar pengambilan hukum atas segala sesuatu dalam syariat Islam harus jelas bentuk dan kriterianya, sehingga penetapannya akan mendapatkan suatu kepastian untuk menempatkan pada tingkatan boleh atau tidaknya untuk dilakukan, dan dapat dijadikan sandaran hukum.
Jika dikaitkan dengan konteks konsep fiqh muamalah, gharar berkaitan dengan konsep hak dan kepemilikan. Konsep hak yang mengatur tentang sumber hak dari harta itu sendiri bertolak belakang dengan penerapan gharar yang mengandung unsur penipuan. Tentunya ;hal ini meyebabkan sumber hak mengalami kecacatan.
Selain konsep hak, gharar juga merusak konsep fiqh muamlah yang lainnya yaitu konsep kepemilikan (malikiyah) dimana dalam konsep tersebut juga membahas mengenai sumber dari kepemilikan. Ketika telah terjadi kecacatan dalam peralihan hak, tentunya hal tersebut akan berefek pada cacatnya sumber kepemilikan dikarenakan mengandung unsur penipuan.
Baca juga : Sertifikasi Halal Kuliner Nusantara dalam Menumpas Asymetric Information
- Maysir
Maysir merupakan suatu permaian dimana dalam permainan tersebut adalah salah satu pihak yang dirugikan. alasan yang paling mendasar jika dikaitkan dengan ajaran islam adalah menyebabkan rusaknya aqidah dikarenakan dalam proses pemainan judi (maysir) semua pemain mengharapkan keuntungan pada permaian itu tanpa melalui usaha dan bergantung pada Allah SWT.
Diharamkannya maysir juga diperkuat dengan adanya dalil yang melarangnya yaitu Qs. Al-Maidah :90 yang berbunyi : Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung (Qs. Al-Maidah : 90).
Itulah keempat hal yang diharamkan dalam transkasi keuangan syariah dan sering terjadi di kehidupan sehari-hari. Walaupun demikian, selain keempat hal tersebut masih banyak lagi hal lainnya yang melanggar dari konsep fiqh muamalah. Oleh sebab itu, kita sebaiknya tetap berhati-hati dan tetap belajar untuk menambah wawasan.
Ingin Publikasi ilmiah tentang ekonomi islam dapat ke laman Journal Asyafina
Responses