40 Kaidah Fikih yang Wajib dipahami bagi Generasi Milenials( Part 1 )
kaidah fikih merupakan shortcut dan intisari dari fikih yang atelah divalidkan oleh ulama biasanya bersifat Universal. Kaidah fikih sangat cocok dijadikan pegangan bagi generasi milenials. generasi ini ketika belajar tentang Fikih masih belum mampu dilakukan dalam periode yang lama. sehingga apabila kita sulit mengkap hukum islam secara keseluruhan. dengan kaidah fikih ini kita dapat belajar secara global.
kaidah ini terangkum dalam kitab klasik yang dipelajari dipesantren traditional di Indonesia. adapun terjemahan kitab yang memuat kaidah tersebut adalah sebagai berikut :
40 Kaidah Fikih bagi Milenials
Kaidah Pertama
الامور بمقاصدها
Segala sesuatu tergantung pada tujuannya.(source kitab mabadi awaliyah arab )
ketika melakukan wudhu, mandi, shalat dan puasa diharuskan dengan niat. bagai generasi milenials pengungkapan sebuah niat diawal sangat dibutuhkan. pada dasarnya niat ini menjadikan kita fokus atas apapun yang dihadapkannya. Berhubung generasi milenial memiliki banyak peluang dan memiliki kemudahan akses untuk melakukan apapun. dengan niat ini dapat dijadikan jangkar bagi perjalanan kehidupan.
Contoh kasus lain adalah Penggunaan kata kiasan (kinayah) dalam talak sebuah pernikahan. kata ini dapat berupa sebuah ucapan suami kepada istrinya dengan kata yang kurang pas : contoh انت خالية ( wanita yang terasing kau!). Memang jika kita liat dari kalimat ini masih ambigu, namun Jika suami ingin bertujuan untuk
menceraikan kepada istrinya dengan kata kiasan tersebut, maka istrinya akan mendapatkankan talak., namun
Sebaliknya apabila oorang tersebut tidak berniat menceraikan maka tidak jatuh talak terhadap istrinya.
Kaidah kedua
Adapun kaidah fikih yang kedua adalah sebagai berikut:
ما يشترط فيه التعين فالخطأ فيه مبطل
Sesuatu yang memerlukan penjelasan, maka kesalahan dalam memberikan penjelasan
menyebabkan batal .(source kitab mabadi awaliyah )
Kaidah ini sangat relavan dengan kasus kehidupan generasi milenials. bayangkan saja dalam kehidupan sehari -hari, generasi ini banyak dihabiskan dengan sosial media sampai lalai akan kewajiban. hal ini kerap dilakukan hingga akhirnya timbul sebuah penyesalan oleh generasi ini.
contoh kasus lain: pemuda karena kecanduan nge game, dia melakukan shalat dhuhur namun shota tersebut dengan niat ‘ashar atau sebaliknya. maka jika kita menuruti kaidah tersebut shalatnya tersebut tidak sah.
kasus kedua: terdapat muslim yang melakukan dosa zhihar, dosa ini terjadi karena seorang suami menyatakan bahwa tubuh istrinya sama dengan dengan ibunya. perbuatan ini dikenal dengan sebutan zihar. Secara bahasa, zihar memiliki terjemahan punggung. kasusnya kaidah fikih ini adalah Kesalahan dalam menjelaskan pembayaran tebusan (kafarat) zhihar kepada kafarat qatl
(pembunuhan).
Kaidah ketiga
adapun kaidah yang relavan bagi generasi milenials sesuai dengan tantangan persoalana kehidupan sehari hari adalah sebagai berikut:
ما يشترط التعرض له جملة ولا يشترط تعيينه تفصيلا اذا
عينه واخطأ ضرَّSesuatu yang memerlukan penjelasan secara global dan tidak memerlukan penjelasan secara rinci, maka ketika kesalahan dalam penjelasan secara rinci membahayakan.(source kitab mabadi awaliyah )
kaidah ini sangat relavan dengan generasi milenials, dengan kaharkter generasi milenilas yang memiliki banyak ses dan kemampuan. pada kahirnya generasi ini sulit untuk fokus melakukan, sehingga timbul kesalahan kerap dilakukan oleh generasi ini. sehingga diperluka kehati-hatian dalam melakukan tindakan.
contoh kasus di lapangan adalah ketika kita pada sholat berjamaah. Seseorang yang bernama Abdul melakukan sholat dengan niat berjamaah kepada imam bernama mbah Irkam. Namun Kemudian, ternyata orang menjadi imam bukanlah mbah Irkam.
namun abdul melakukan sholat dengan imam orang lain, katakan dia dipanggil dengan nama Rouf. dengan melihat kaidah ini maka shalat abdul tadi tidak sah. mengapa demikian? karena ia telah berniat makmum dengan mbah Irkam yang berarti telah menafikan mengikuti imam Rouf.
Perlu dipahami , shalat berjamaah hanya disyaratkan niat berjamaah tanpa adanya kewajiban kita harus menentukan siapa imamnya.
Kaidah ke Empat
adapun kaidah yang ke empat adalah sebagai berikut ini:
ما لا يشترط التعرض له جملة ولا تفصيلا اذا عينه واخطأ
لم يضرSesuatu yang tidak disyaratkan penjelasannya secara global maupun terperinci ketika dita’yin dan salah maka statusnya tidaklah membahayakan. (sumber kutipan kitab mabadi awaliyah)
Kaidah ini lah menjadi kaidah yang disukai oleh generasi milenials. karena kaidah ini mengajarkan kita untuk fleksibilitas dalam beragama. fikih akan terlihat tidak kolot jika kita melihat kaidah ini. tidak sama seperti islam jaman sekarang dimana sedikit-sedikit kesalahan dinyatakan kafir dan keluar dari islam. lebih parahnya kaum ekstrim ini biasanya mencela dengan menbidahkan ibadah tersebut.
Contoh dilapangan pada kaidah ini adalah Kesalahan dalam menentukan tempat shalat. kita mau sholat disebuh tempat namua diniatkan ditempat yang berbeda.
Seperti kang abdul (pengelolah kantin pesantren) niat shalat di depok, padahal saat itu dia berada di demak (suatu daerah yang berada di Kecamatan Wonosalam).
Maka ibadah shalat kang Abdul tidak batal karena sudah adanya niat.
sedangkan kita dalam menentukan tempat shalat harusnya tidak ada hubungannya dengan niat. niat yang baik secara global atau terperinci (tafshil).
Baca Juga : https://asyafina.com/rukun-umrah-bagi-generasi-millenials/
Kaidah ke lima
Kaidah yang kelima ini berkitan dengan pengucapan seorang muslim muslimah:
مقاصد اللفظ على نية اللافظ
Maksud sebuah ucapan tergantung pada niat yang mengucapkan. (sumber kutipan kitab mabadi awaliyah)
kaidah kelima ini cukup jelas bagi generasi milenials. apalagi ucapan ini memiliki tingkat sensitif yang sangat tinggi. maka islam mencoba memberikan anjuran dalam mengucap. ucapan ini lah salah satu amalan yang ditanya sampai hari kiamat
kasus lapangan di kaidah ini adalah Abdul adalah seorang pria pemberani (berasal dari daerah demak wonosalam). Teman kita yang satu ini konon katanya mempunyai seorang istri bernama Tholiq dan seorang budak perempuan bernama Hurrah. nama tersbut adalah kiasan ya, jika terjadi kesamaan mohon dimaafkan .
Suatu saat, Temon berkata; Yaa Tholiq, atau Yaa Hurrah. Jika dalam ucapan “Yaa Tholiq” Temon bermaksud ingin menceraikan istrinya. istrinya mendapatkan jatuh talak , namun sebaliknya jika hanya bertujuan memanggil nama istrinya, maka ucapan tersebut tidak berimplikasi untuk tidak menjatuhkan talaknya.
Begitu juga dengan ucapan “Yaa Hurrah” kepada budaknya jika Temon dieruntukan untuk memerdekakan, maka budak perempuan itu menjadi perempuan merdeka. namun, jika ia hanya bertujuan memanggil namanya, maka tidak menjadi merdeka.
kasus lainnya seperti ketika kita Menambahkan lafal masyiah (insya Allah) dalam niat shalat dengan tujuan menggantungkan shalatnya kepada kehendak Allah SWT. maka batal shalatnya.
Namun apabila hanya berniat tabarru’ maka tidak batal shalatnya, atau dengan menambahkan
masyiah dengan tanpa adanya tujuan apapun, maka menurut pendapat yang sahih,
shalatnya menjadi batal.
Penutup
Demikian adalah 5 kaidah dari 40 kaidah yang harus dipahami oeh generasi milenials. semoga bermanfaat dan jika terdapat pertanyaan dapat meninggalkan komentar dibawah ini.
Kamu juga bisa terus pantau blog asyafina untuk bisa mendapatkan update seputar pesantren dan ilmu agama.
Responses