Begini cara menjadi makelar Islami?

Begini cara menjadi mekelar Islami?- ada beberapa persyaratan  dan ketentuan untuk dapat menjadi makelar yang islami. makelar sangat berbeda dengan bai talaqqi rukban.

Talaqqir-Rukban adalah merupakan akad jualbeli yang  Seorang pembeli disertai dengan kebohongan bahwa memberitahukan kepada orang yang ingin menjual barangnya bahwa barang yang akan dijual tersebut tidak laku di tempat itu. 

dan akhirnya dia bisa memanipulasi harganya (membelinya dengan harga yang lebih murah dari biasanya).

talaqqi rukban dan makelar memiliki kesamaan pada penengah midleman. namun konteksnya sunggu berbeda ya sobat. bagaimana ya ketentuan akad makelar ini ?.

Ketentuan akad

Ketentuan akad makelar atau disebut dengan akad samsarah ketentuan nya sebagai berikut:

1. Pekerjaan simsar / makelar itu harus jelas (ma’lum),

intinya terhindar dari ghoror yang merugikan kedua belah pihak.

menurut  Syaikh Taqiyuddin An Nabhani  menyatakan Jika pekerjaan simsar tidak jelas, maka akad samsarahnya fasid. (tercantum pada kitab Taqiyuddin AnNabhani, Syakhshiyyah Islamiyyah, 2/311). kemudian ada beberapa Contoh ucapan penjual untuk memperjelas pekerjaan atau lama kerja simsar.

Penjual berkata kepada simsar/ makelar , “sobat Jual lin rumahku di kampuung melayu dong nanti ada 10% untuk kamu .” (menjelaskan barang yang akan diperjual-belikan). Atau, “Juallah rumahku dalam waktu satu bulan ini ya.” (menjelaskan berapa lama simsar/ makelar harus menccari penjualnya ).

pekerjaan simsar itu harus jelas (ma’lum), baik denganmenjelaskan barang yang akan diperjual-belikan, atau dengan menjelaskan berapa lamasimsar bekerja.

Begini cara menjadi makelar Islami?
Begini cara menjadi makelar Islami?

2. Pengembalian jasa Upah (ujrah) atau komisi (‘umulah) yang diterima oleh makelar harus jelas (ma’lum).

jadi boleh di tetapkan diawal akad. jangan sampai  hal ini ini merugikan pada samsar dan pembeli. kemudian berikut adalah ketentuan, Besarnya upah boleh ditetapkan sebagai berikut:

  • kita harus memperjelas berupa jumlah uang yang harus dibayar,
  • kita harus memperjelas persentase dari laba,
  • kita harus memperjelas persentase dari harga barang,
  • kita harus memperjelas  kelebihan harga dari harga yang ditetapkan penjual,
  • atau berupa ketentuan yang lainnya sesuai kesepakatan.
    (Yusuf Al Qardhawi, Al Halal wal Haran fil Islam hlm. 226, Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/310)

Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi dalam kitabnya Al Halal wal Haram fil Islam hlm. 226 menjelaskan mengenai ketentuan upah bagi makelar  : Imam Bukhari berkata dalam kitabnya Shahih Bukhari, ”IbnuSirin, Atha`, Ibrahim [An Nakha`i], Al Hasan [Al Bashri], menyatakan bahwa tidak masalah pada akad makelar ini pada mengenai upah bagi simsar [hukumnya boleh].

kemudian Ibnu Abbas berkata, “Tidak masalah penjual berkata kepada simsar/makelar, ucapannya bisa berupa Juallah olehmu baju ini dengan harga sekian, jika berlebih maka menjadi milikmu.”

lalu Ibnu Sirin berkata, “Jika penjual berkata kepada simsar/makelar, ’Juallah olehmu barang ini dengan harga sekian. Apa yang menjadi keuntungannya, itu menjadi milikmu, atau dibagi antara aku dan kamu’, maka hal itu tidak masalah.”

dan terdapat hadist pula yang membolehkan akad ini, Telah bersabda Nabi SAW, “Kaum muslimin [bermuamalah] menurut syarat-syarat diantara mereka.”
(dapat lihat sumber karya Yusuf Al Qaradhawi, Al Halal wal Haram fil Islam hlm. 226.).

3. Tingkat pengembalian Upah bagi samsarah / makelar tersebut tidak terlalu tinggi (ghabanfahisy) atau mengeksploitir kebutuhan masyarakat.

hal ini menjadi ilah kenapa tidak boleh terlalu tinggi adalah jual beli barang dengan terlalu tinggi (ghabanfahisy) harganya  telah diharamkan syariah, hal ini menunjukkan memonopoli kebutuhan masyarakat akan menimbulkan dharar (bahaya) bagi penjual/pembeli.
(Lihat Yusuf Al Qaradhawi, Al Halal wal Haram fil Islam hlm. 226.)

4. Samsarah Nipu pada orang desa yang tidak tahu harga dikota (Ziyad Ghazal, Masyru’ Qanun Al Buyu’, hlm. 59.) (Taqiyuddin AnNabhani, As Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/314-315.)

baca juga :

Ingin publikasi ilmiah melalui Jurnal Asyafina

Penutup

demikian adalah tulisan tentang ketentuan menjadi makelar ynag islami, jika terdapat pertanyaan dapat meninggalkan di kolom keomentar dibawah ini. jika dirasa memiliki kebermanfaatan silahkan share ke teman terdekat kita apalagi mereka yang memiliki profesi makelar agar mengaplikasikan profesinya dengan baik.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Click here to login or register