Mengapa murabahah di bank syariah mirip utang di bank konvensional?
Mengapa murabahah di bank syariah mirip utang di bank konvensional?- Pertanyaan ini sebenarnya sudah banyak seklai diungkapkan pada era Rosullulah SAW. Pada zaman dahulu saja orang banyak yang menganggap bahwa jual beli(murabahah) sama dengan riba, padahal sngat berbeda. Bahkan Allah SAW yang menjawabnya, Sebagai mana telah diungkapkan dalam AlQuran yang berbunyi
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Baiklah semangat ayat ini menjadikan penulis untuk menjawab pertanyaan besar tentang Mengapa skema transaksi murabahah di bank syariah mirip skema transaksi utang di bank konvensional?. sebelumnya kita perlu mendalami terlebih dahulu tentang akad murabahah ya sobat.
Definisi akad Murabahah
Murabahah iitu sama seperti layaknya jual beli pada umumnya. namun tujuan utama akad ini adalah memeroleh keuntungan, Definisi Murabahah secara bakunya adalah salah satu akad dalam muamalah yang dapat menghasilkan keuntungan dalam akad-akad ekonomi Islam, selain mudharabah.
Inget kata kuncinya disini adalah keuntungan ya sobat, jadi transaksi jual beli yang mengambil untung ya murabahah, kemudian menurut Ulama Syafi’I & Hambali mendefisikan murbabah sebagai Menjual barang sesuai dengan modal yang dikeluarkan oleh penjual, dan penjual mendapatkan keuntungan tertentu, dengan syarat kedua belah pihak mengetahui modal yang dikeluarkan penjual.
unsur dari jual beli ini terdiri dari dua objek yaitu biaya dan keuntungan yang disematkan pada pendapatan. jka dada keuntungan yang didapatkan dari murbahah ini maka kita dapat menerapkan akad ini.
Sobat harus pahami nih keunikan jual beli murabah, Jual beli ini merupakan salah stau akad amanah yaitu jual beli yang didasari dengan konsep rasa saling percaya kepada para penjual dan pembelinya.
Syarat-syarat akad murabahah
- Mengetahui harga pokok, harga pokok yang dimaksud adalah harga ketika penjual membeli barang yang akan dijual.
- Mengetahui jumlah keuntungan yang diminta penjual yang menjadi Rukun murabahah sama seperti halnya akad jual beli: (1) aqidayn; (2) ma’qud ‘alayh; (3) Shighoh. Jika harga pertama tidak diketahui sampai kedua belah pihak berpisah, maka transaksi tersebut dinyatakan tidak sah;
- Modal yang dikeluarkan hendaknya barang mitsliyat. barang yang dimmasd adalah barang yang ada pada padanan dipasar. jjadi barangnya bukan barang yang khusus.
- Jual beli murabahah pada barang ribawi hendaknya tidak menyebabkan terhadinya riba nasiah
- Transaksi yang pertama hendaknya sah
Kemiripan Akad Murabahah dan Bunga bank
terdapat kemiripan pada jual beli ini sebenarnya dalam keuangan, yaitu keduanya merupakan tipe debt financing. debt financing merpakan keuangan pembiyaan yang dilakukan dengan mentransfer resiko kepada pembeli. pembeli yang statusnya pengen punya barang namun resiko gagal bayarnya ditransfer kapada pembeli. Jika tidak mampu membayar maka mobil tersebut harus dikembalikan, tanpa adanya uang jaminan jika gagal bayar.
kemudian bukti kesamaan adalah persentase marginnya yang mengikuti BI rate yang ditetapkan oleh bank Indonesia, hal ini menjadikan nilai bunga dan margin hampir mirip nilainya. konteksnya disini sudah menjadi salah satu peraturan dalam keuangan. jika kita lihat keuntungan pada murabahah ini sangat tergantung dengan barang yang dijual.
kita menjual cabe dipasar akan berbeda dengan menjual emas dan perak. hal ini sehingga kita perlu berhati-hati dalam bertransaksi murabahah. jika kita dalah pandangan sedikit maka kita dapat menganggap sama dengan bunga bank.
Bank sebagai penjual tidak menstock barang yang dijual, dengna akad wakalah bank berusaha mewakilkan kepada pembeli dalam membeli. jika kita rasakan hal ini akan menyerupai dengan akad riba. secara ideal bank harus mentok barangnya tanpa ada wakalah, namun akad ini tidak memungkinkan karena bank sejatinya tidak boleh stock barang riil yang ada di Masyarakat.
maka MUI telah memberikan Fatwa tentang murabahah di Bank Syariah ini : 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang
Pembiayaan Murabahah kedua akad ini antara wakalah dan murabahahh harus dipisah, yaitu akad wakalah terlebih dahulu untuk pembiyaannya kemudian diikuti dengan akad murabahah.
Perbedaan akad Murabahah dan Bunga bank Konvensional
Ada penjelasan tentang kemiripan, disini juga ada penjelasan tentang perbedaan akad murabahah dengan bunga bank konvensional, yaitu Bunga diambil dari jumlah pokok uang yang dipinjamkan dengan besarnya persentase (%) bunga disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sedangkan margin keuntungan pada akad murabahah diambil dari harga barang dengan besarnya keuntungan sesuai kesepakatan antara bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Beda kan sobat?
ada konsekuensi juga nih sobat akibat fenomena ini, Besarnya bunga dapat terus bertambah seiring dengan lamanya waktu pengembalian pinjaman uang.
Contoh penerapan penghitungannya adalah: Apabila kita meminjam uang dengan menggunakan sistem bunga, misalnya besarnya bunga 2% per bulan dan kesepakatan kita mengembalikan pinjaman selama 3 tahun, maka jumlah persentase bunga adalah 12x3x2% = 72%.
Sedangkan apabila kesepakatan kita mengembalikan pinjaman selama 5 tahun, maka jumlah persentase bertambah menjadi 12x5x2% =120%, dan begitu seterusnya.
Sedangkan besarnya margin keuntungan dalam murabahah bersifat tetap dan disesuaikan dengan kesepakatan antara negosiasi antara penjual dan pembeli di awal akad, sebagaimana kesepakatan dalam transaksi atau akad jual beli tertangguh. Dengan pengambilan besarnya margin keuntungan yang diambil oleh penjual secara wajar.
Dalam mekanisme pencicilan juga terdapat perbedaan, Dalam sistem bunga penetapan pengembalian pokok dan bunganya bisa menggunakan perhitungan anuitas sehingga besarnya pembayaran pokok dan bunga dari tahun ke tahun berubah.
terkadang ada terdapat perhitungan proporsional sesuai dengan nilai nominal pinjaman sehingga pembayaran pokok dan bunganya bersifat tetap.
Perbedaan dengan akad murabahah (jual beli dengan waktu tangguh) penetapan besarnya cicilan pembayaran yang meliputi pokok dan keuntungan harus bersifat tetap dan sesuai dengan nilaii barangnya.
kemudian ada perbedaan juga pada sistem pelunasan nih sobat, Apabila nasabah melunasi sisa utang sebelum waktu jatuh tempo yang disepakati di awal transaksi, maka dalam sistem bunga yang harus dibayar adalah sisa utang pokok ditambah denga bunga untuk 1 atau 2 bulan yang akan datang.
Sedangkan dalam sistem Pelunasan pada akad murabahah yang harus dibayar adalah sisa utang barang, bahkan bank syariah memiliki hak untuk memberikan discount kepada pembeli terhadap jumlah sisa utang barang yang akan dilunasi pembeli tersebut.
Kemudian dari sisi kerentanan nih sobat, Apabila dalam sistem bunga bank konvensional perhitungan bunganya menggunakan floating rate (tingkat bunga mengambang), maka besarnya bunga yang dibebankan kepada peminjam bisa berubah sesuai dengan perkembangan tingkat bunga di pasar. jika ada shock ekonomi nasabah yang dirugikan
berbeda dengan akad murabahah tidak akan terkena pengaruh perkembangan tingkat bunga di pasar. karena sudah fix nilainya dan nominalnya.
Penutup
Demikian adalah tulisan tentang jawaban dari pertanyaan tentang Mengapa skema transaksi murabahah di bank syariah mirip skema transaksi utang di bank konvensional?. jika masih ada kebingungan silahkan ditanyakan dengan meninggalkan dikolom komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat jangan lupa share ya tulisan kami. Terima kasih.
Baca juga :
Responses