Apakah Makelar Tanah itu halal?
Apakah Makelar Tanah itu halal?-Makelar merupakan sebuah profesi yang bertugas mencari pembeli untuk menjualkan barang. Sobat tau nggak sih ada akad baru-baru ini yang dikeluarkan fatwa oleh DSN MUI(Majlis ulama Indonesia) yaitu tentang akad Samsarah untuk profesi makelar. tenang sobat, Kali ini akan bahas tentang akad hukum makelar nih sobat
Aka Samsarah (brokerage) merupakan salah satu akad suatu profesi (pekerjaan) dimana sesorang menjadi perantara antara penjual dan pembeli(middleman). menurut fatwa MUI akad samsarah merupakan akad keperantaraan (brokerage) dalam bisnis untuk mencapai natijah tertantu yang diharapkan mustafid yang menimbulkan hal bagi simsar untuk memperoleh umulah.
bingung ya istilah nya hahahahah. memang bahasa Fatwa sulit dipahami. Simsar adalah pelaku samsarah disebut dengan broker adalah perantara antara penjual dan pembeli.
Bagaimana Hukum Makelar ?
Samsarah / makelar adalah pekerjaan yang halal menurut Syariah Islam. tujuannya mencarikan pembeli agar memudahkan penjual untuk menjual barangnya. Dalilnya hadits Nabi SAW yang men-taqrir samsarah pada masa Nabi SAW. tercantum di Hadis Riwayat Abu Dawud no 3326; Ibnu Majah no 2145; Ahmad 4/6; Al Hakim dalam Al Mustadrak no 2138, 2139, 2140, dan 2141. yang berbunyi Dari Qais bin AbiGharazah Al Kinani RA, dia berkata:
“Dahulu kami (para shahabat) berjual beli di pasar-pasar di Madinah dan kami menyebut diri kami samasirah (para simsar/makelar). Keluarlah Rasululullah SAW kepada kami kemudian beliau menamai kami dengan nama yang lebih baik dari pada nama dari kami.”
kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Wahai golongan para pedagang, sesungguhnya jual beli sering kali disertai dengan ucapan yang sia-sia dan sumpah, maka bersihkanlah itu dengan shadaqah.”
(Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah, 2/311; Yusuf Qaradhawi, Al Halal wal Haramfi al Islam, hlm.226).
Majelis ulama Indonesia juga mengeluarkan sebuah fatwa terbarunya berkenaan dengan hukum makelar, salah satunya tercantum pada Nomor: 151/DSN-MUI/VI/2022 tentang Akad Samsara.
didalamnya membahas berkenaan tentang persyaratan, rukun, ketentuan dan persyaratan akad ini seccara detail.
Penutup
semikian adalah tulisan tentang Apakah Makelar Tanah itu halal? semoga bermanfaat jika tidak keberatan silahkan share dan komentar dibawah ini.
Baca Juga :
- Criptocurrency Haram!!! tapi ada sisi yang harus dihalalkan
- Kumpulan Kitab Kuning Ilmu Fikih
- Mengapa Ajaran Doa ini penting Bagi Penuntut Ilmu?
Ingin publikasi jurnal dilaman berikut ini Asyafina Jurnal
Responses