Jual beli Ijon Vs Jual Beli Salam: Mana yang lebih baik?
Jual beli Ijon Vs Jual Beli Salam: Mana yang baik?–apa yang sama dari kedua jual beli tersebut? yap sama -sama pembayarannya jual beli diawal lo sobat. Tau nggak sih sobat, kedua akad jual beli ini sama -sama sudah membumi di Masyarakat. namuan sobat tahu tidak bahwa keduanya memiliki banyak perbedaan lo.
Jual beli Ijon
merupakan jual beli yang pembayarannya diawal, namun jual beli ini diharamkan oleh Syariah islam sobat. apa saja sih yang termasuk jual beli ijon ini ? mengapa jaual beli ini diharamkan ?
ada beberapa kasus jual beli ijon ini ada di kerap terjadi di masyarakat. apalagi dipedesaan banyak yang berprofesi sebagai petani. adapun kasusnya adalah sebagai berikut:
- muhaqalah adalah jual beli yang berkaitan dengan tanaman-tanaman yang masih di sawah atau di ladang yang belum siap dipanen, pembeli dan penjual tidak tahu secara pasti yang akan terjadi pada tanaman tersebut. apakah bertambah banyak atau bertambah sedikit;
- muzabanah ialah jual beli buah yang basah dengan buah yang kering (menjual kurma yang kering dengan bayaran kurma yang basah), konteksnya disini adalah menukar kualitas kurma yang berbeda secara ekonomi. karena di masyarakat arab kurma itu termasuk makanan pokok maka kurma termasuk barang ribawi. barang ribawi ini sangat sensitif terhadap terjadinya riba.
- mukhadarah adalah jual beli tumbuh-tumbuhan yang masih hijau belum matang dan belum pantas dipanen (misal diperkampungan adalah jual beli rambutan yang masih hijau, mangga yang masih kecil-kecil belum nampak secara jelas kualitas dan kuantitas pada barang terbeut. sehingga ghoror/ketidakjelasan ini terjadi);
- mulamasah yaitu jual beli secara sentuh-menyentuh namun dijadikan sebagai aturan jual beli (jual beli di mana seseorang menyentuh sehelai kain, maka orang menyentuh berarti telah membeli kain tersebut, sering sekali terjadi dimasyarakat ya sobat karena motif mahal),
- munabazah adalah jual beli yang terjadi hanya dengan cara penjual dan pembeli melempar barang yang dimilikinya tanpa didasari dengan rasa sama -sama suka, hal ini terjadi lempar-melempar terjadilah jual beli, cukup dengan cara ini transaksi sudah terjadi dan mengikat tanpa adanya rasa saling suka di antara keduanya.
lantas mengapa jual beli ijon diharamkan? melihat kasus diatas ada beberapa yang menyebabkan jual beli ijon ini diharamkan salah satunay ghoro, dan muncul riba. ketidak jelasan ini menimbulkan masalah lain seperti merugikan kedua belah pihak.
Jual Beli salam
Apa itu akad salam ?. Akad salam merupakan akad jual beli, dengan pembayaran diawal dan pemberian barang dimasa yang akan datang. layak nya seperti pre order. akad ini mencoba menjual sesuatu yang nantinya dijelaskan dalam tanggungan.
akad ini halal dan diperbolehkan pada syariat. ada beberapa syarat barang yang dijadikan sebagai objek akad ini menurut fatwa MUI tahun 2000 adalah
- Jenis barang jelas, harus jelas ini dalam jenis sebagai konsekuensi pemesanan diawal.
- Tipe barang diketahui oleh kedua belah pihak
- Kualitas barang diketahui oleh kedua belah pihak
- Kuantitas barang diketahui oleh kedua belah pihak
- Tidak terdapat salah satu sebab riba fadhl dalam salah satu barang yang dipertukarkan. apasih riba fadl ini ? riba fadhl terjadi karena jenis yang berbeda , dan juga terjadi perbedaan pada ukuran ukuran yang diperjual belikan apa bedanya dengan riba nasiah? riba nasiah jedi karena perbedaan waktu penyerahan pada akad.
- Barang yang dibeli dapat ditentukan dan jelas takaran penentuan nya
- tujuan akad salam ini adalah memesan barang yang dibeli, maka barang boleh diserahkan di akhir, tentunya kita harus jelaskan dengan detail kapan waktu penyerahan barang harus diketahui
- tidak sembarangan barang ya sobat akad ini. akad ini menggunakan Jenis barang mudah ditemui di pasar dan tidak diperkirakan hilang dari masyarakat. barangnnya umumnya ya soobat. barang ini disebut dengan barang Misli, barang misli adalah Barang memiliki padanan di pasaran yg sesuai dengan tipe dan bentuknya sejak waktu akad hingga penyerahan
- Inget sobat hati hatidengan ini bahwa akad salam ini bersifat pasti sehingga khiyar tidak berlaku pada akad ini.
- Tempat penyerahan barang dijelaskan diawal akad, intinya jangan samapai merugikan kedua belah pihak.
- Barang yang dibeli harus dapat dijelaskan spesifikasinya secara detail jika perbedaan spesifikasinya menyebabkan perbedaan harga barang
Jual beli ini dihalalkan karena sudah jelas jika petani atau penjual tidak bisa memenuhi akadnya maka penjual memiliki 2 pilihan apakah menunggu sampai barang itu ada dan membatalkan akadnya, sehingga uang pembeli dikembalikan kepada penjual.
Download Plugin WordPress untuk membuat Akad Salam (Preorder) : Download Sini
Penutup
Demikian adalah perbedaan kedua akad jual beli ini , Mana yang lebih baik? ya sudah jelas akad salam lebih baik dari pada akad ijon. begitu komprehensifnya islam dalam mengatur muamalah dari sakad salam ini. masyaAllah….
Baca Juga:
- Akad Salam dalam Perbankan Syariah
- Fikih Muamalah Untuk Bisnis Bersama Thuba Jazil, M.Sc (Bahasa Indonesia)
- Uang Kripto dalam fikih muamalah
Ingin Publikasi illmiah dilaman Asyafina Jurnal
Responses