Transaksi Spot, forward, swap Dan Option: Mana transaksi yang halal ?

Transaksi, Spot, forward, swap Dan Option: Mana transaksi yang halal ?-Kali ini kita bahas fikih keuangan dulu ya sobat. Ketiga akad ini merupakan akad derivasi dari transaksi Valuta Asing(VALAS). Akad ketiga akad ini merupakan akad yang sering diterapkan dijual beli mata uang.

Akad yang digunakan dalam transkasi jual beli mata uang disebut dengan akad shorf, akad ini oleh ulama dibolehkan namun, kita perlu berhati-hati dengan akad ini. akad ini sangat ketat dan sensitif sobat. bagaiman tidak ? akad Sharf harus memenuhi rukun dan syaratnya yaitu,

1.Proses Serah terima (taqabudhsebelum berpisah diri; harus kontan ditempat sobat Berlaku untuk mata uang  sejenis maupun tidak, bayangin jika tidak kontan maka

  • akad akan mengandung riba nasiah;
  • akad akan menjadi fasid (Hanafiah) atau batal (jumhur ulama)

2. Hnaya berlaku untuk mata uang  sejenis, Kesamaan ukuran jika kedua barang satu jenis; syarat ini memberlakukan  timbangan/takaran harus sama persis tidak boleh ada selisih, meskipun secara kualitas dan bentuk berbeda

3. Akad Sharf tidak ada hak khiyar syarat; mengapa begitu ? khiyar syarat merupakan jeni khiyar dimana penjual dan pembeli atau salah satunya meletak-kan syarat memilih sampai masa tertentu untuk meneruskan atau membatalkan akad. nah bayakan kan kalau kita menangguhkan? Tidak diperbolehkan adanya khiyar syarat bagi salah satu maupun kedua pihak yang melangsungkan akad;

4. Akad sharf harus dilakukan secara kontan, Tidak boleh ada penangguhan waktu dalam akad sharf baik dari salah satu pihak maupun keduanya;  jika terdapat jeda waktu maka akad tersebut menjadi fasid / batal.

Akad ini terispirasi dari hadist rosulluulah berkaitan dengan barang ribawi yang memiliki syarat dan kondisi yang ketat. Hadist ini merupkan hadist riwayat Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

الذَهبُ بِالذَّهَبِ وَالفِضَّةُ بِالفِضَّةِ وَالبُرُّ بِالبُرِّ والشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالمِلْحُ بِالمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأصْنَافُ فَبِيْعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدً بِيَدٍ

Emas dengan emasperak dengan perakgandum dengan gandumsya’ir dengan sya’irkurma dengan kurma, dan garam dengan garam, masing-masing harus serupa, masing-masing harus samadiserahkan dari tangan ke tangan. Jika jenis barang ini berbeda-bedamaka juallah sesuai dengan keinginan kalian selama diserahkan dari tangan ke tangan

Sangat ketat kan sobat? tapi tenang ulama kita telah memberikan fatwa tentang transaksi ini dipasar uang Jadi kita tidak kahawatir lagi mjika ingin bertransaksi akad shorof ini.

 

Perbedaan Transaksi Spot, forward, Swap dan option.

keempat transaksi ini memiliki perbedaan mendasar, ulama kita telah memberikan fatwa terkait transaksi ini dengan jelas:

  1. Spot,

Transaksi spot merupakan transaksi jual beli  valuta asing (valas) dalam transaksinya pada penyerahan uangnya saat
itu juga (over the counter)  kemudian penyelesaian transaksinya paling lambat dalam jangka dua hari kerja.

Hukum menggunakan transaksi ini menurut Fatwa MUI no 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (al-SHARF) adalah boleh, karena dianggap tunai dan kontan tidak dicicil maupun tidak ada penaguhan terhadap mata uang , sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian transaksinya. pada situasi tertentu yang tidak bisa dihindari transaksi internasional.

2. Forward,

Transaksi Forward merupakan sebuah  transaksi  valasa yang memiliki ciri-ciri nilainya ditetapkan pada saat sekarang (order sekarang dengan harga sekarang) dan diberlakukan transaksi tersebut untuk waktu yang akan datang.

biasanya transaksi ini antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. cukup lama bukan sehingga kemungkinan fluktuasi mata uang dapat terjadi. hal ini berimplikasi pada hukum transaksi ini.

Adapun Hukum transaksi ini menurut Fatwa MUI no 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (al-SHARF) adalah haram, karena harga mata uang  yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah)  tentu saja hal ini dapat merugikan salah satu pihak jika ada penuraunan atau kenaikan dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari.

padahal harga pada waktu penyerahan mata uang belum tentu sama dengan nilai yang disepakati,  kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

Transaksi Valas

3. Swap,

Transaksi Swap merupakan sebuah transaksi jual beli mata uang ( valas ) dengan metode harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward.

Adapun Hukum transaksi ini menurut Fatwa MUI no 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (al-SHARF) adalah haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

4. Option

Transaksi Option, merupakan jual beli valas juga yang berbentuk kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir
tertentu.

Adapun Hukum transaksi ini menurut Fatwa MUI no 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (al-SHARF) adalah haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Penutup

Demikian adalah transaksi valas antara Transaksi, Spot, forward, swap Dan Option: Mana transaksi yang halal ? yaitu hanya spot saja. kita perlu hati-hati ya sobat. inget transaksi ini sangat sensitif, jika ada pertanyaan silahkan tinggalkan dikolom komentar atau chat pribadi melalui asyafina Chat. Terima kasih sebelumnya.

Baca juga :

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Click here to login or register