Dasar hukum larangan Nikah Beda Agama

Dasar hukum larangan Nikah Beda Agama- Siapa diantara kalian yang berniat untuk nikah beda agama? tentu kalian perlu memikirkan dua kali lagi deh.

Dasar hukum dalam menikah berbeda agama sangat kuat dan tertancap dibudaya di Indonesia, sebagai seorang muslim yang taat kita perlu tahu nih dasar hukum apa saja yang melarang tentang nikah beda agama.

Menurut K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D, Ketua MUI Pusat  sekaligus Rais syuriyah PB NU dan Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah mengungkapkan secara tegas terhadap pandangannya tentang nikah beda agama.

tentunya beliau memberikan pandangan tidak setuju dan  tdk sah dan haram dilakukan oleh orang muslim, hal ini didasari dengan beberapa dalil dari agama, undang-undang dan keputusan beberapa organisasi masyarakat besar diindonesia.

berikut adalah dasar hukum yang diungkapkan beliau ketika memberi keterangan ahli dalam sidang Judicial Review MK RI soal pernikahan beda agama adalah sebagai berikut:

Hukum menurut Undang-Undang tentang larangan Nikah Beda Agama

Pertama,   UU No. 39 Thn 1999 ttg HAM pasal 10: didalam pasal tersebut mengungkapkan bahwa Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri yg bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan ketentuan UU, sah perkawinan apabila sesuai deangan hukum masing-masing agama dan kepercayaan. hal ini secara tegas dalam undang-undang ini melarang untuk nikah beda agama.
Kedua, merujuk pada dasar hukum lainnya UU No. 1 Thn 1974 ttg Perkawinan pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. menunjukan perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya.

jika kita seorang mulim, maka  nikah dengan muslim , jika kita kristen seorang nikah maka dengan kristen dan seterusnya karena hal ini sangat berpengaruh ke kehidupan selanjutnya.

Keempat, Kompilasi Hukum Islam, pasal 4 menyatakan bahwa Perkawinan adalah menjadi sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai UU No. 1 Thn 1974 Pasal 40 yang diungkapkan pada pasal sebelumny. disana juga menyebutkan dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragam Islam.

Pernikahan
Pernikahan

Keputusan dan Fatwa larangan Nikah Beda Agama

hukum lainnya yang diungkapkan  beliau melalui sosial medianya adalah sebagai berikut ini :

Pertama, merujuk pada Keputusan MUI no. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 menyatakan bahwa  tentang hukum larangan pernikahan beda agama sebagai berikut: Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab, menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah. nah yang dimaksd dengan ahli kitab disini juga masih banyak kontraversial.

Kedua, Dari fatwa organisasi islam besar di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama (NU). NU  juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama sudah sejak lama.  Fatwa itu ditetapkan  dalam Muktamar ke-28 di Provinsi Yogyakarta pada akhir November tahun 1989. mayoritas Ulama NU  dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.

Ketiga,  Fatwa dari Organisasi terbesar kedua, yaitu Muhammadiyah dalam keputusan Tarjih ke-22 tahun 1989. Dalam tarjih ini mengungkapkan bahwa dalam  telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh menikahi wanita non-muslimah atau ahlul kitab, dengan beberapa alasan, Ahlul Kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang pada zaman Nabi SAW.

Baca Juga : 

Penutup

demikian adalah Dasar hukum larangan Nikah Beda Agama di Indonesia, sudah sangat jelas tentang dasar hukum ini , sebagai muslim yang taat kita harus menaati hukum yang kuat ini. belum lagi resiko yang dihadapi kita ketika menikah beda agama sangat beresiko. jika dirasa bermanfaat tulisan ini silahkan share dan komen dibawah ini.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Click here to login or register