Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai garda terdepan peribatan Haji di Indonesia

[E-Book] Ushul Fikih Milenial: Belajar Agama dari Akarnya di Era Digital

[E-Book] Ushul Fikih Milenial: Belajar Agama dari Akarnya di Era Digital

IDR 25,000

Informasi Lengkap

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola dana keagamaan, khususnya dana yang berasal dari tabungan haji. BPKH didirikan pada tahun 2017 sebagai badan otonom yang berada di bawah Kementerian Agama.

Baca Juga Asyafina Journal

Tugas utama BPKH adalah mengelola dana tabungan haji dari para calon jamaah haji Indonesia yang akan berangkat ke tanah suci Mekah. Selain itu, BPKH juga bertanggung jawab dalam melakukan investasi dana nasabah untuk menghasilkan keuntungan bagi nasabah.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai garda terdepan peribatan Haji di Indonesia
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai garda terdepan peribatan Haji di Indonesia

BPKH melakukan investasi dalam berbagai instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip investasi syariah, seperti saham, sukuk, dan instrumen investasi lainnya. Keuntungan atau hasil investasi yang diperoleh oleh BPKH akan dibagikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan sebelumnya.

Selain mengelola dana tabungan haji, BPKH juga memiliki tugas lain, seperti memperkuat pengelolaan dana zakat, infaq, dan sedekah, serta melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan yang terlibat dalam pengelolaan dana keagamaan.

Sejak berdirinya, BPKH telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tabungan haji. BPKH juga berupaya untuk meningkatkan kinerja investasinya agar dapat memberikan keuntungan yang optimal bagi nasabah.

Baca Juga : Nurfala Safitri, Founder Asyafina, Presentasikan Riset Haji di Forum Internasional

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Click here to login or register