Akad Salam dalam Perbankan Syariah
Akad Salam dalam Perbankan Syariah-Apa itu akad salam ?. Akad salam merupakan akad jual beli, dengan pembayaran diawal dan pemberian barang dimasa yang akan datang. layak nya seperti pre order. akad ini mencoba menjual sesuatu yang nantinya dijelaskan dalam tanggungan.
Jual beli ini diperbolehkan didalam Islam ada beberapa dalil yang mendasarinya diantaranya adalah sebagai berikut:
Dalil al-Qur’an à surat Albaqarah ayat 282 yang berbunyi
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Hadist dari Ibnu ‘Abbas r.a. H.R Bukhari 2240, Muslim 1604)47
‚Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas r.a., ia berkata:.‛
Ijma’ ulama à
Ibnu Munzir: “Para ulama yang kami ketahui berijma bahwa akad salam boleh karena masyarakat memerlukannya. Para pemilik tanaman, buah-buahan, barang dagangan membutuhkan nafkah untuk keperluan mereka atau untuk tanamannya dan sejenisnya hingga tanaman itu matang, sehingga akad Salam ini dibolehkan bagi mereka guna memenuhi kebutuhan tersebut”
Potensi Riba yang ada di Akad salam
ada dua potensi riba yang akan muncul di akad salam ini adalah sebagai berikut:
- Syarat riba fadhl adalah sebuah riba yang terjadi karena ketika dalam penyerahan barang yang jenis sama, akan tetapi ukuran berbeda. hal ini terjadi pada ciri dan kaharakter objek akad yang tidak sesuai dengan pemesanan.
- Syarat riba nasiah adalah riba yang terjadi karena adanya perbedaan waktu penyerahan berbeda dengan waktu penyerahan dikontrak diawal
Akad salam Paralel didalam Bank Syariah
Salam Paralel à Akad jual beli yang melibatkan 3 pihak dan 2 transaksi Salam;
- Salam I : antara pihak nasabah (pembeli) dengan bank (penjual)
- Salam II: antara pihak bank (pembeli) dengan petani / supplier (penjual)
Akad Salam II harus dilakukan secara terpisah dari akad Salam I. Adapun akad Salam II baru dilakukan ketika akad Salam I telah sah. Rukun-rukun yang terdapat pada akad Salam I juga berlaku pada akad Salam II
Akad ini memang masih jarang diterapkan di Perbankan Syariah. biasanya akad yang dominan diperbankan syariah adalah murabahah.
Baca Juga :
Responses