Apa Ilmu Fikih yang harus dipahami oleh Para Ekonom?
Apa Ilmu Fikih yang harus dipahami oleh Para Ekonom?- Ragam fiqih ini terkait dengan maqashid syariah yang telah dibahas sebelumnya. ada beberapa ilmu fikih yang harus dipahami oleh para ekonom adalah sebagai berikut:
1.Ilmu Fiqih al-waqi’
ilmu fikih waqi’ merupakan ilmu fikih yang mengatahui tentang hal-hal yang ditanyakan dan paham substansi suatu permasalahan yang dihadapi oleh ekonom secara detail dan benar.
Ilmu Fiqih al-waqi’ ini merupakan langkah pertama seoarang mufti atau ahli fiqih untuk mengeluarkan berfatwa, sebagai Contoh: kita lakukan transaksi giro di bank syariah. Dalam form akad, bank sama nasabah sepakat jika terdapat akad yang dipakai adalah akad wadiah. Padahal pada praktiknya, bank memakai uang wadiah untuk nasabah tadi tanpa seizin nasabah sehingga seharusnya akadnya qardh bukan wadiah.
2.Ilmu Fiqih at-taisir
ilmu / Kaidah fiqih at-taisir adalah kita ada dalil yang sederajat yang hukumnya mubah, maka lebih baik memilih yang lebih memudahkan selama ada dalil yang menjadi dasarnya.
jika pendapat yang satu menimbulkan mashlahah sementara yang lain menimbulkan mafsadah, maka diutamakan untuk menutup yang mafsadah (sad adz-dzariah).
sebagai Contoh: kita lakukan jual beli emas, kemudian Ulama salaf melarangnya karna termasuk riba nasiah, sedangkan ulama kontemporer membolehkan transaksi itu.
hal ini dikarenakan terdapat ‘illat emas sebagai barang ribawi berlaku jika emas dianggap sebagai alat tukar. sedangkan jika sekarang kan emas sudah dipake sebagai komoditi (perhiasan dll) maka kita boleh jual beli emas.
dalam konteks ini Allah telah memberikan nasehat kepada kita tentang kemudahan beragama:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” [Al-Baqarah/2 : 185]
3. ilmu Fiqih muwazanah dan aulawiyat
Ilmu Fiqih aulawiyat merupakan sebuah ilmu fikih yang meletakan setiap urusan secara adil dan proporsional, mendahulukan yang lebih penting berdasarkan standar syar’i.
terdapat beberapa Kaidah fiqih muwazanah yaitu: mendahulukan maslahat jangka panjang yang kuat daripada yang lemah, mendahulukan maslahat substansif daripada maslahat formalitas, mendahulukan maslahat abadi daripada yang sementara
kemdudian kaidah lainya adalah Mendahulukan masyarakat daripada individu, dan Dharar (bahaya) yang lebih ringan yang dipilih daripada yang lebih berat. YAIYALAH Dharar yang sifatnya terbatas dilakukan untuk mencegah dharar yang lebih luas.
4. Ilmu Fiqih dakwah/taghyir
Ilmu Fiqih taghyir merupakan ilmu fikih yang menjelaskan bagaimana supaya fatwa yang dikeluarkan dan hasil ijtihad yang disampaikan dapat diterima dan diaplikasikan oleh masyarakat.
Terdapat tiga dhowabith (batasan) dalam fiqih taghyir yaitu sebagai berikut ini: pertama, Ri’yatu dharurat: memperhatikan aspek dharurat karna kondisi dharurat punya hukum dan ketentuan khusus. kedua, Qa’idatu akhaffi dhararain: milih pendapat yang paling sedikit mafsadahnya. ketiga, Sunnatu at-tadarruj: memperhatikan aspek tadarruj (kebertahapan).
kemudian terdapat juga Dhawabith (batasan) maqashid syariah yaitu Mashlahah itu termasuk bagian dari maqashid syariah, Tidak bertentangan dengan al-qur’an dan as-sunnah. dan Tidak bertentangan dengan mashlahat yang lebih besar.
Penutup
Demikian adalah tulisan tentang jawaban pertanyaan tentang Apa Ilmu Fikih yang harus dipahami oleh Para Ekonom?. jika masih ada kebingungan silahkan ditanyakan dengan meninggalkan dikolom komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat jangan lupa share ya tulisan kami. pantau terus tulisan kami. Terima kasih.
Baca juga :
Responses