Maslahah dalam ekonomi

Maslahah dalam ekonomi- salah satu tujuan penting ekonomi yang harus ditegakkan adalah maslahah. Maslahah  sering disebut juga sebagai mashlahah mursalah merupakan suatu hukum bagi masalah yang tidak ada nash atau ijma’nya berdasarkan kemaslahatan murni atau yang tidak dijelaskan syariat dan dibatalkan syariat. Sobat pasti pusing bacanya ?

Meski ada perbedaan sedikit tentang maslahah dan mursalah ya sobat.

apa itu bedanya ?

Secara istilah, menuruut  Imam Ghozali berargumen  , maslahah merupakan mengambil manfaat dan menolak kemudharatan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara’.

sementara mursalah memiliki arti terlepas atau bebas dari keterangan yang menunjukkan boleh atau tidak bolehnya dilakukan suatu hukum. nah sedikit paham kan sobat ?

sekarang kita akan coba jelaskan dengan singkat nih,  intinya menetapkan hukum untuk kemaslahatan.kemudian Lawannya mashlahat adalah mafsadah yaitu kerusakan.

penting sekali nih sobat bagi kalian yang belajar ilmu ekonomi untuk memahami maslahah ini, mengapa begitu bayangkan kalian dilapangan akan dihadapi banyak persoalan yang masih abu-abu tentang kehalalannya.

Maslahah dalam ekonomi
Masjid memberikan maslahah

kemudian jika kita mengalokasikan sumberdaya kemudian kita dihadapkan banyak kendala yang harus dihadapi sehingga kita perlu memutuskan suatu perkara.

dalam ilmu ushul fikih, mslahah Mursalah ini memiliki tingkatan-tingkatan nih sobat, kita perlu pahami ya :

  1. Tingkatan Daruriyyat (esential) adalah sesuatu yang kalo sesuatu itu tidak ada, akan menimbulkan kerusakan pada 5 maqashid
    syariah. hayo apa aja ? coba sebutkan dikolom komentar ya !
  2. Tingkatan Hajjiyat (complementary) adalah sebagai pelengkap dari 5 maqashid syariah yang kalo diabaikan Cuma bakal
    bikin susah tapi  tidak sampe menimbulkan kerusakan. sebagai contoh rukhshah dalam sholat.
  3. Tingkatan Tahsiniyat (embellishment) adalah sesuatu yang realisasinya dapat meningkatkan dan mencapai apa yang
    diinginkan. tingnkatan paling tinggi ya sobat

nah sekarang mari kita pelajari juga Jenis-jenis mashlahah nih sobat ada beberapa jenis yang perlu dipahami nih sobat.. apa aja itu ?
a. Maslahah  berdasarkan keberadaannya nih sobat terbagi menjadi empat macam yaitu :

  • Al-mu’tabarah adalah kejadian ada dalil khusus yang menjadi dasar kemashlahatan tersebut.
  • Al-mughah adalah  kemaslahatan yang ditolak oleh karna bertentangan dengan ketentuan syara’.
  • Mashlahah mursalah adalah mashlahah yang tidak didukung dan tidak ditolak oleh syara’ melalui dalil rinci.
  • Mashlahah mursalah terbagi menjadi dua macam yaitu: al-ghariban (mashlahah asing yang sama sekali tidak ada dukungan
    dari syara’) dan al-mursalah (mashlahah yang tidak didukung oleh sekumpulan makna nash). Terus
    bedainnya gimana ya?

b. Maslahah berdasarkan Dari segi kedudukan mashlahah nih sobat ada dua macam yaitu:

  • ‘Ammah adalah sebuah kemaslahatan umum; untuk mayoritas umat.
  • Khasshah adalah kemaslahatan pribadi.

c. Maslahah berdasarkan berubah atau tidaknya mashlahah itu sendiri

  • Tsabitah adalah mashlahah bersifat tetap dan tidak akan berubah sampai akhir zaman.
  • Mutaghariyyah adalah mashlahah yang bisa berubah sesuai zaman.

Penutup

Demikian adalah tulisan tentang Maslahah dalam ekonomi. jika masih ada kebingungan silahkan ditanyakan dengan meninggalkan dikolom komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat jangan lupa share ya tulisan kami. pantau terus tulisan kami. Terima kasih.

Baca juga :

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Click here to login or register