Perbedaan Tabungan Mudharabah dan Wadi’ah

Urgensi Tabungan Pada Perbankan Syariah

Saat ini, masyarakat membutuhkan layanan perbankan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menyimpan kekayaan. Salah satu produk perbankan yang bertujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat adalah tabungan. Tabungan merupakan jenis simpanan dana yang hanya dapat ditarik sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati, namun tidak dapat ditarik melalui cek, bilyet giro, atau alat pembayaran lainnya yang setara dengan itu.

Sebagaimana penjelasan pada blog sebelumnya, tidak  semua tabungan di perbankan diperolehkan dalam padangan islam (syari’ah). Hal ini disandarkan  pada beberapa dalil salah satunya adalah QS. al-Baqarah [2]: 283:

 “…Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.

Ayat tersebut menjadi salah satu landasan diperbolehkannya penerapan tabungan dalam perbankan syariah. Lebih lanjut tabungan dalam perbankan syariah memiliki beberapa jenis dilihat dari akad nya, yaitu  tabungan wadi’ah dan mudharabah. Pada mulanya penerapan tabungan di perbankaan syari’ah hanya berdasarkan akad wadi’ah (titipan), namun adanya keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam penyimpanan kekayaan membuat tabungan sebagai produk di perbankan syariah mengalami transformasi sehingga adanya tabungan mudharabah. Praktik tabungan mudharabah dalam perbankan syariah diperkuat dengan dalil yang tentang diperbolehkannya praktik mudhrabah dalam bentuk tabungan  di perbankan syariah.

Penerapan ini diperkuat dengan Hadis Nabi riwayat Ibnu Abbas yang berbunyi :

“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).”

Lebih Lanjut, penerapan tabungan mudharabah  ini merupakan wujud dari praktik kerjasama dan dilandaskan pada penggalan QS. al-Ma’idah [5]: 2:

 وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ

….  Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan…

Perbedaan tabungan mudharabah dan wadi’ah

Secara Detailnya, perbedaan tabungan mudharabah dan wadi’ah dapat dilihat dari beberapa aspek ketentuan umum yang diberlakukan pada masing-masing jenis tabungan.

Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:

  1. Dalam transaksi tersebut, nasabah berperan sebagai pemilik dana atau shahibul mal, sementara bank bertugas sebagai pengelola dana atau mudharib.
  2. Sebagai mudharib, bank dapat mengelola dana dengan berbagai cara yang sesuai dengan prinsip syariah, termasuk melakukan mudharabah dengan pihak lain untuk mengembangkan dana tersebut.
  3. Modal harus dinyatakan dalam bentuk uang tunai dan tidak dalam bentuk piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus ditentukan dalam bentuk nisbah dan dicantumkan dalam perjanjian pembukaan rekening.
  5. Sebagai mudharib, bank menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Wadi’ah:

  1. Murni bersifat tabungan
  2. Tabungan dapat ditarik kapan saja sesuai dengan kesepakatan, atau diambil secara on call.
  3. Tidak ada persyaratan imbalan yang harus diberikan, kecuali dalam bentuk pemberian sukarela (athaya) dari bank.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Click here to login or register