Giro Mudharabah dan Wadi’ah, Apa Bedanya?

Dalam perbankan syariah terdapat salah satu instrumen keuangan syariah yaitu Giro yang pada umumnya diperuntukkan dalam hal kerja sama. Namun, tidak semua Giro dibenarkan karna mengandung unsur yang dilarang (baca : Giro Dalam Perbankan Syariah Dan Perbedaannya dengan Konvensional).

Dalam Perbankan syariah sendiri Giro terdiri dari dua jenis yaitu Giro Mudharabah dan Wadi’ah. walaupun sama-sama diperbolehkan, namun terdapat perbedaan diantara kedua giro tersebut.

  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana), dan bank bertindak sebagai (mudharib) atau pengelola dana dengan kata lain dalam giro mudharabah ini terjadi transaksi kerjasama. Hal yang berbeda terjadi pada Giro Wadi’ah dimana nasabah sebagai al-mudi’ atau muwaddi’ (Orang yang menitipkan barang) dan bank bertindak sebagai al-muda’atau mustauda’ (Orang yang dititipkan barang) menunjukkan bahwa harta yang diberikan nasabah kepada perbankan hanya bersifat titipan.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain. Hal ini berbeda dengan Giro wadi’ah dimana perbankan tidak memiliki hak untuk melakukan berbagai macam usaha  dari harta nasabah yang menggunakan Giro Wadi’ah.
  3. Dalam Giro Mudharabah terdapat modal yang harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang, sedangkan giro wadi’ah tidak memiliki modal melainkan hanya sebagai titipan saja.
  4. Giro Mudharabah terdapat pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah (bagi hasil) dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening, sedangkan pada Giro Wadi’ah tidak terdapat pembagian keuntungan.
  5. Dalam Giro Mudharabah Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya, sedangkan dalam Giro Wadi’ah perbankan sebagai al-muda’atau mustauda’ (Orang yang dititipkan barang) menuntut biaya operasional dengan menggunakan ujrah (upah) yang disepakati di awal.
  6. Dalam giro Mudharabah Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan, sedangkan dalam giro wadi’ah bank tidak diperkenankan mengelolah harta yang dititipkan oleh nasabah.

Dengan memahami perbedaan diantara giro Muhdrabah dan Wadi’ah maka akan terlihat jelas peruntukan dari masing-masing akad

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Click here to login or register