Fikih lingkungan: Memang ada?

Fikih lingkungan: Memang ada?. Pertanyaan ini yang akan muncul pertama saat menyebutkan tentang fikih lingkungan. Fikih lingkungan sudah sangat populer didiskusikan  dikalangan akademisi. Adapun tokoh pemikir yang merumuskan fikih lingkungan ini adalah Ali Yafie dan Mujiono Abdillah, sangat relavan dengan kondisi sekarang dimana banyak bencana alama seperti banjir, tanah longsor dan lain sebagainya akibat dari ulah tangan manusia. Padahal Islam memerikan moto kebersihan adalah sebagian dari iman.

Urgensi munculnya fikih ini adalah Berangkat dari kegelisahan mengenai berbagai macam permasalahan pada lingkungan hidup serta kurangnya kesadaran masyarakat muslim akan pemeliharaan dan pelestarian lingkungan oleh masyarakat.Kita dapat melihat dengan kondisi sekitar kita masih banyak masyarakat yang belum sadar akan kebersihan lingkungan. Tujuan ilmu fikih lingkungan tak lain adalah Memberikan kesadaran untuk pentingnya merawat lingkungan.

tentunya ilmu fikih ini tersumber dari Menggunakan Al-Qur’an, Hadis dan konsep maslahah. namun ketika perumusan  fikih lingkungan ini antara kedua tokoh yang diungkapkan diatas terdapat perbedaan pendapat. yaitu  metode yang diungkapkan oleh Ali Yafie ini adalah sebuah keawajiban, sementara menurut Mujiono Abdillah masih dalam tataran membangun konsep yang matang.

menurut istimbat hukum yang dipakai kedua tokoh tersebut juga memiliki perbedaan. menurut Ali Yafie  Hukum fikih ini berrasal dari  maqashid syari’ah. yaitu dengan menambahkan komponen hifdzu al bi’ah pada kulliyatu as-sittah. sementara pada Mujiono Menggunakan mashlahatu al-bi’ah dengan istilah Limitatif adiptasi dari pemikiran  konsep Maslahah asy- syatibi yang kemudian dikembangkan dalam tema khusus yaitu lingkungan.

Baca Juga : https://asyafina.com/40-kaidah-fikih-yang-wajib-dipahami-bagi-generasi-milenials-part-2/

Adapun Hasil istimbat hukum yang diungkapkan kedua tokoh tersebut adalah menurut Alu hasil Istinbath Hukum ini adalah  Kewajiban menjaga lingkungan adalah suatu tanggung jawab kolektif atau biasa disebut dengan (fardu kifayah)  sementara pada Mujiono mengunkapkan  hasil istimbat hukum ini adalah Menjaga lingkungan adalah sebuah kewajiban individu yang berdampak adanya pahala dan dosa lingkungan bagi mukallaf.

Penutup Fikih lingkungan: Memang ada?

fikih lingkungan ini telah dirumuskan oleh para ulama kita, meskipun demikian terjadi perbedaan pemikiran antara kedua tokoh tersebut.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Click here to login or register