Sosial Media, Milenial dan FOMO dalam Ekonomi Syariah

Dalam era ini, media sosial dan internet telah menjadi sumber utama informasi dan inspirasi untuk gaya hidup bagi banyak orang, terutama generasi milenial dan generasi Z. Sosial media seperti Instagram, TikTok, dan YouTube telah menjadi platform populer untuk berbagi gaya hidup, mulai dari fashion, makanan, barang branded hingga olahraga seperti gym. Banyak pengguna media sosial yang mengikuti akun-akun influencer atau selebriti yang menampilkan gaya hidup tertentu, dan mencoba meniru pola hidup mereka. Tanpa disadari hal ini membuat milenial merasa tertekan untuk memperlihatkan diri mereka di media sosial secara sempurna dan memenuhi ekspektasi dari pengikutnya. Hal ini dapat memengaruhi persepsi mereka terhadap diri sendiri dan meningkatkan kecemasan sosial sehingga memiliki pengaruh yang besar terhadap pola konsumsi milenial.

Salah satu bentuk kecemasan sosial yang ditimbulkan oleh sosial media adalah FOMO.

Fear of Missing Out (FOMO) merupakan fenomena psikologis di mana seseorang merasa takut atau cemas jika tidak bisa mendapatkan kesempatan atau manfaat yang sedang terjadi atau ditawarkan. Dalam ekonomi syariah, FOMO dapat memengaruhi perilaku investor atau konsumen.

sebagai contoh jika ada tren terbaru yang sedang booming atau bisa terlihat keren jika digunakan dapat menimbulkan rasa cemas bagi kaum milenial jika tidak ikut serta dalam menggunakan tren tersebut. Fenomena FOMO ini dapat memicu perilaku yang kurang rasional dan dapat membawa dampak negatif jika tidak dikelola dengan baik.

Dalam ekonomi syariah, penting untuk menghindari perilaku spekulatif yang hanya didorong oleh keinginan untuk mengikuti tren atau kesempatan yang sedang booming. Sebagai gantinya, milenial sebagai konsumen harus mempertimbangkan nilai-nilai syariah, memperhatikan risiko dan manfaat dari produk yang ditawarkan, dan melakukan analisis yang cermat sebelum membuat keputusan berbelanja.

Dalam konteks ekonomi syariah, penting juga untuk memperhatikan prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, kebersamaan, dan keberlanjutan dalam mengambil keputusan berbelanja. Hal ini akan membantu meminimalisir risiko dan memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya didorong oleh FOMO, tetapi juga didasarkan pada prinsip-prinsip yang sesuai dengan nilai-nilai syariah sehingga tidak terjadi penyesalan dimasa yang akan datang.

 

 

 

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Click here to login or register