Criptocurrency Haram!!! tapi ada sisi yang harus dihalalkan
Criptocurrency Haram!!! tapi ada sisi yang harus dihalalkan. sehari sebelum ada fatwa haram dari MUI, Madrasah Asyafina mengadakan diskusi tentang Criptocurrency pada tanggal Hari Rabu, 10 november 2021.
Kelas ini membahas sisi lain dari cripto yang harus dibahas, mengingat keluarnya fatwa MUI Jawa timur criptocurrency yang mangharamkan Kripto ini. Namun ada pula yang bahtsul masail dari wahid fundation dari sisi yang berbeda tentang cripto dengan lebih moderat. kelas ini membahas secara komprehensif dari sisi halal dan haramnya teknologi criptocurrency sekarang.
Dikelas ini juga terdapat beberapa bahan tentang teknologi blockchain untuk pembelajaran dasar teknologi ini. Anda dapat megakses E-learning dan dokumentasi diskusinya di laman berikut ini : https://asyafina.com/courses/ngaji-ekonomi-islam-fikih-muamalah/
Cryptocurrency lahir dari teknologi blockchain yang sebetulnya sudah mampu meminimalkan celah keamanan dengan menyediakan. tergantung dengan siapa yang membentuk smart contract yang dibuat, sampai sekarang smart kontrak yang dibuat masih bertentangan dengan syariah islam. namun ini sebuat teknologi kita mampu memodifikasinya sesuai dengan syariah islam.
Ekonom islam dapat membuat rule sesuai dengan akad muamalah yang dibuat oleh ekonom islam. saat ini para ekonom islam masih terbatas pada moneter konventional. dan berfokus pada perbandingan ekonomi islam dan konvensional. proses pengembangan ekonomi islam masih belum secepat perkembangan teknologi.
Kita butuh orang ekonomi islam yang paham tentang teknologi blockchain sampai pada membangun infrastrukturnya. jika MUI mengaharamkan dari sisi muamalahnya namun tidak pada teknologinya dengan demikian kita bisa membangun dari nol blockchain/ teknologi kripto ini menjadi yang lebihh bermanfaat dan diterima oleh masyarakat.
Responses