Ushul Fikih Untuk Ekonomi Bersama Thuba Jazil, M.Sc- Ushul Fikih adalah ilmu yang terlihat Asing di masyarakat saat ini. Namun ilmu ini sangat memiliki kebermanfaat bagi muslim semua utama dalam mengatasi kasus hukum islam di keseharian.
Dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, kutipan dari Prof H Satria Effendi Muh Zein, kata al-ushul adalah bentuk dari al-asl yang jamak yang berarti “landasan tempat membangun sesuatu”. Sedangkan, ulama fikih terkemuka dari Damaskus, Suriah, Syekh Wahbah az-Zuhaili, menyatakan bahwa kata al-asl sebagai “dalil”. Sedangkan kata fiqh atau fikih berarti ‘pemahaman.’
Kelas Ini telah membawa diskusi Ushul fikih di bidang ekonomi yang sangat relavan bagi kita semua. Sehingga setiap tindakan pada manusia ekonomi ada dasar dan hukum menurut agama Islam.
Kelas ini teridir atas 16 Pertemuan dengan materi yang terstruktur dan mudah dipahami. kemdian kelas kali ini menggunakan bahasa Indonesia sehingga kita akan lebih mudah memahaminya.