Pengantar Ilmu Wakaf-Kali ini akan kita bahas tentang salah satu keuangan islam yang menjadi mimpi kita semua. Yakni wakaf, Wakaf  merupakan instrumen keuntungan sosial yang memiliki arti menahan suatu benda yang menurut hukum. tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan sehingga akan menimbulkan kebermanfaatan bagi masyarakat.

Salah satu keutaman wakaf ini dijelaskan oleh Allah melalui surat QS. Al-Baqarah Ayat 261 yaitu

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya :

261. Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.(QS. Al-Baqarah Ayat 261)

Apa contoh wakaf ?

ada beberapa contoh penerapan wakaf dimasyarakat, inget ya sobat wakaf tidak hanya makam dan masjid saja namun ada banyak jenisnya yaitu:
  • Jenis Wakaf tidak bergerak: bangunan, tanah, sumur, kebun dan lainnya. …
  • Jenis Wakaf benda bergerak selain uang: bahan bakar minyak, hak atas kekayaan intelektual, surat berharga, transportasi dan lainnya.
  • jeni Wakaf benda bergerak berupa uang: wakaf uang, saham dan sejenisnya.

Zakat sama wakaf itu beda ya sobat. Adapun perbedaannya: Dari sisi hukum, wakaf, infak, dan sedekah hukumnya sunnah bagi seseoarang muslim. wakaf ini memiliki sifat jumlah, waktu, dan penerimanya tidak ditentukan (fleksibel) dibanding dengan zakat. Sedangkan zakat hukumnya wajib  bagi diri seorang muslim. zakat ini memiliki  sifat jumlah (nishab), waktu (haul), dan penerimanya (mustahiq) harus sesuai dengan ketentuan syariah.

inget ya sobat Hukum wakaf adalah sunnah muakkad atau amalan sunnah yang dianjurkan. Sebab, wakaf adalah suatu sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mewakafkan atau waqif telah wafat. selagi dimanfaatkan untuk kebaikan.
Di sini ada sejumlah perbuatan hukum yang dilarang. Pasal 40 Undang-undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf mengatur secara khusus perubahan status harta benda wakaf. Ada tujuh perbuatan hukum yang dilarang dilakukan: dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan lainnya. 
Untuk itu kita harus perhatikan ya sobat konsekuensi hukuum, pertimbangkan kondisi keluarga kita jika dirasa kurang perlu dipertimbangkan lagi untuk melakukan ibadah ini, jangan sampai nanti menyesal diakhir.
Berdasarkan Undang-undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf menjelaskan bahwa ahli waris tidakboleh meminta kembali wakaf yang sudah diwakafkan pendahulunya
Dengan Bersertifikat Tanah WakafAhli Waris Tidak Bisa Melakukan Penggugatan. kemudian harta wakaf tidak boleh diperjual belikan ya sobat.  Wakaf adalah harta yang dikeluarkan seorang Muslim dari kepemilikannya karena Allah SWT. Maka tidak boleh kita melakukan transaksi terhadapnya baik berupa jualbeli, hibah, ataupun semisalnya. Karena ketika kita jualbeli itu membutuhkan kejelasan kepemilikan dan terjadi transfer kepemilikan, sedangkan harta wakaf itu tidak memiliki pemilik”
Pengantar Ilmu Wakaf
Pengantar Ilmu Wakaf

Penutup

Berikut adalah sekilas tulisan tentang wakaf, untuk lebih jelasnya lagi sobat bisa meng enroll course yang tersedia tersebut. jika dirasa bermanfaat silahkan ajak temen lainnya untuk dapat mengaji bersama dan belajar agama.  jika ada kekeliruan mohon disampaikan. kami sangat membuka kesempatan untuk kolaborasi demi menyuburkan ekosistem wakaf diIndonesia.
Pelajari juga:

About Instructor

Not Enrolled

Kelas Includes

  • 8 Pelajaran
Click here to login or register