Fikih Ekonomi Jual Beli

Fikih Ekonomi Jual Beli- fiqih jual beli merupakan salah satu bagian dari ilmu fikih muamalah yang membahas tentang transaksi dan kegiatan jual beli lainnya. setiap dari kita tentu melakukan transaksi keuangan ilmu ini sangat aplikatif bagi kita sehari-hari. adapaun hal yang anntiakan dibahasa adalah murabahah dan keturunannya.
Dr Oni Sahroni, M.A · May 27, 2021

Fikih Ekonomi Jual Beli- fiqih jual beli merupakan salah satu bagian dari ilmu fikih muamalah yang membahas tentang transaksi dan kegiatan jual beli lainnya. setiap dari kita tentu melakukan transaksi keuangan ilmu ini sangat aplikatif bagi kita sehari-hari. adapaun hal yang anntiakan dibahasa adalah murabahah dan keturunannya.

  murabahah merupakan salah satu  akad dalam syariah Islam yang menetapkan harga produksi dan keuntungan ditetapkan bersama oleh penjual dan pembeli. di akad jual beli lainnya yang sering kita aplikasikan adalah salam, istishna dan akad lainnya. diera digital  kegiatan jual beli semakin masif dan intens. jika kita melakukan hal tersebut namun tidak tahu hukum maka kita akan terjebak dengan hal subhan dan haram dalam transaksi. 

maka kita perlu belajar tentang fiqih muamalah ini, bahkan umar bin khattab pernah berkata bahwa “Jangan berjualan di pasar ini para pedagang yang tidak mengerti dien (muamalat)”.

 

Deskripsi  Fikih Ekonomi Jual Beli

Ngaji kali ini terdiri dari 30 pertemuan. sehingga dibutuhkan istiqomah. ngaji fiqih ekonomi jual beli ini membahas tentang penjelasan dan pertanyaan tentang fikih kontemporer. Fikih Muamalah Kontemporer merupakan  suatu ilmu yang membahas mengenai aturan Allah Swt dalam hal hubungan antar sesama manusia dalam kaitannya dengan kehartabendaan dalam bentuk transaksi-transaksi yang modern atau kekinian.

Untuk itu, ilmu fikih muamalah kontemporer ini sangatlah bersifat urgen sebagai pengantar bagi para penuntut ilmu dan pelaku  ekonomi Islam dalam mempelajari ekonomi Islam secara keseluruhan. jika anda tertarik untuk menulis jurnal tentang fikih jual beli  dapat mengakses dilaman berikut: https://jurnal.asyafina.com/index.php/pesantren

Biografi pengajar Fikih Ekonomi Keuangan Sosial Wakaf dan Zakat

Ngaji kali ini diampu oleh Dr Oni Sahroni, Lc . M.A dari anggota DSN  MUI. Dr. Oni Sahroni, Lc., M.A. adalah  seorang ahli ekonomi islam dibidang Fiqih Muamalah dan merupakan orang Indonesia pertama yang meraih gelar doktor di bidang Fiqih Muqarin dari Universitas al-Azhar, Kairo, dengan predikat mahasiswa yang  Summa Cum Laude.

Fiqih Muqarin merupakan  sebuah cabang ilmu yang mengumpulkan pendapat-pendapat suatu masalah ikhtilāfiyyah( Perbedaan pendapat)  dalam ilmu fikih.

Dr Oni Sahroni, Lc . M.A
Dr Oni Sahroni, Lc . M.A

Sehingga kegiatan yang dilakukan dalam fikih muqarin  adalah mengumpulkan, meneliti dan mengkaji, serta mendiskusikan dalil masing-masing pendapat secara objektif, untuk dapat mengetahui yang terkuat, ilmu ini terkenal sangat sulit di kalangan ulama dan muslim scholar. 

Ngaji kitab lain dilaman : https://asyafina.com/courses/kitab-mabadi-awwaliyyah/

 

Tentang Kami  

Salah satu wakaf produktif dibidang pendidikan. Bermula dari permasalahan belajar agama islam di Era modern melalui tidak terpercaya dan tidak terstruktur.

adanya platform ini untuk mengatasi para penuntut ilmu yang belajar agama di sosial media yang terkadang tidak terstruktur dengan baik.

Adanya distraksi yang terjadi ketika belajar juga mengganggu konsentrasi belajar agama. belajar di platform ini dapat dilakukan kapan saja , dimana saja dan  bersifat fleksibel. Platform ini cocok bagi orang yang belum tersentuh dengan pembelajaran di pesantren.

Pelajari juga ilmu tarih disini : https://asyafina.com/courses/shirah-nabi-muhammad-bersama-gusbaha1/

 

 

About Instructor

+8 enrolled
Not Enrolled

Kelas Includes

  • 30 Pelajaran
Click here to login or register