Qard atau Qardul Hasan: A Beautiful Mind
Qard atau Qardul Hasan: A Beautiful Mind- Kali akan dijelaskan secara rinci nihh sobat tentang akad Qard dan qordul hasan. akan ini sangat indah pemikirannya.
saya pun optimis sobat akan ini dapat menguasai dunia dan merebut kejayaan ekonomi berbasis bunga pada era sekarang, mengapa begitu? bayangkan kalau akad ini digunakan oleh setiap pribadi umat Islam.
maka bank konnvensional akan tidak laku lagi menjamkan uang yang berbasis bunga, karena semua kebutuhan masyarakat dipenuhi oleh adanya penerapan akad ini.
Apa sih perbedaan qard dan Qard Hasan?
Bagaimana dalil akad qard dan Qard Hasan?
Beberapa dalil dari akad ini sangat lengkap sobat, mulai dari Al quran hingga dari fatwa MUI. Adapun penjelasan dari akad qord ini merujuk pada Qur an surat Al baqarah ayat 276 sebagai berikut:
Kemudian Terdapat beberapa hadits yang menyatakan anjuran untuk melakukan akad qard ini dengan pinjaman sukarela tanpa mengharapkan imbalan atau mendapatkan keuntungan pada peminjam. Salah satunya hadits adalah berikut:
عن ابن مسعود أن النبي صلى الله عليه و سلم قال ما من مسلم يقرض مسلما قرضا مرتين إلا كان كصدقتها مرة
Artinya :
Artinya: Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidaklah seorang muslim yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah.” (HR. Ibnu Majjah)
Adapun hadis lainnya yang menerangkan keutamaan
عن أنس بن ما لك قال قال رسول الله ﷺ رأيت ليلة أسري بي على باب الجنة مكتوبا الصدقة بعشر أمثالها والقرض بثمانية عشر فقلت يا جبريل ما بال القرض أفضل من الصدقة قال لأن السائل يسأل و عنده والمستقرض لايستقرض إلا من حاجة.
Artinya:
Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah bersabda,”Aku melihat pada waktu malam di-isra’kan, pada pintu surga tertulis: sedekah dibalas sepuluh kali lipat dan qardh delapan belas kali. Aku bertanya, Wahai Jibril, mengapa qardh lebih utama dari sedekah? Ia menjawab, karena peminta, meminta sesuatu padahal ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan.” (HR. Ibnu Majjah)
Apa ketentuan akad Qard?
ada beberapa ketentuan pada kad qard ini adalah sebagai berikut:
1.akad qard memiliki rukun hampir mirip dengan akad lainnya yaitu shighah ijab qabul;
2.Kita perlu memerhatikan pada pelaku akad yaitu harus kapabilitas dalam melakukan akad;
3.Kita perlu perhatikan tidak semua Harta dapat dilakukan dengan akad ini, menurut Imam Hanafi mengungkapkan Harta yang dipinjamkan harus mitsli (Hanafi). Sedangkan menurut jumhur dibolehkan dengan harta apa saja yg bisa dijadikan tanggungan, seperti uang;
4.Harta yang dipinjamkan memiliki sifat harus jelas ukurannya, baik dalam takaran, timbangan, bilangan, maupun ukuran panjang
5.Catatan Penting ! Kita Tidak boleh mendatangkan keuntungan bagi pemberi pinjaman ya sobat
6. Akad Qardh tidak boleh dibarengi dengan transaksi akad lain, seperti jual beli dan lain sebagainya
Apakah fungsi Qardhul Hasan sebagai lembaga sosial?
Apa dampak qard bagi kesejahteraan masyarakat?
Kemudian hasil penelitian oleh Andini (2011) menjelaskan bahwa dalam upaya peningkatan taraf hidup masyarakat melalui program Qardhul Hasan sudah berpengaruh secara signifikan. penelitian ini tentang pengelolaan dana qardul hasan terhadap pemberdayaanmasyarakat kampung sukamulya Studi Kasus Dana Qardul Hasan pada BAZ Kota Bogor.
Penutup
Demikian tulisan singkat tentang Qard atau Qardul Hasan: A Beautiful Mind, semoga tulisan ini menjadikan tulisan yang bermanfaat dan menjadi motivasi awal kebangkitan ekonomi islam dalam menegakkan ekonomi islam.
Baca juga :
- Sukuk As Financing In Rural Infrastructure
- Akad Istishna vs Akad Salam: Mana yang lebih baik?
- Mengapa murabahah di bank syariah mirip utang di bank konvensional?
Responses