Qard atau Qardul Hasan: A Beautiful Mind

Qard atau Qardul Hasan: A Beautiful Mind- Kali akan dijelaskan secara rinci nihh sobat tentang akad Qard dan qordul hasan. akan ini sangat indah pemikirannya.

saya pun optimis sobat akan ini dapat menguasai dunia dan merebut kejayaan ekonomi berbasis bunga pada era sekarang, mengapa begitu? bayangkan kalau akad ini digunakan oleh setiap pribadi umat Islam.

maka bank konnvensional akan tidak laku lagi menjamkan uang yang berbasis bunga, karena semua kebutuhan masyarakat dipenuhi oleh adanya penerapan akad ini.

menurut kamus Kamus Istilah Ekonomi, Keuangan, dan Bisnis Syariah, Secara etimologi, qard memiliki pengertian sebagai potongan.
sedangkan pengertian secara terminologi berarti pemberian harta kepada orang lain yang dapat diminta kembali dengan jumlah yang sama atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan atau tambahan
maka dapat disimpulkan  Qard adalah pemberian pinjaman kepada orang lain yang dapat ditagih kembali, sedangkan Qardhul Hasan adalah  pemberian pinjaman kepada orang lain, 
sehingga jika kita jadi peminjam tidak diharuskan mengembalikan pokoknya apabila dirasakan benar-benar peminjam tidak mampu untuk mengembalikannya. jadi kita bisa katakan bahwa Qardhul Hasan ini dianggap sadaqah.
Qard dan Qardul Hasan
Qard dan Qardul Hasan
memang keduanya hampir mirip sobat pengertiannya, namun kalau kita nerapin tentu diawali dengan qard untuk dapat memperoleh akad yang lebih advance yaitu qardul hasan. Sehingga kita perlu dalami kedua akad tersebut  terlebih dahulu.

Bagaimana dalil akad qard dan Qard Hasan?

Beberapa dalil dari akad ini sangat lengkap sobat, mulai dari Al quran hingga dari fatwa MUI. Adapun penjelasan dari akad qord ini merujuk pada Qur an surat Al baqarah ayat  276 sebagai berikut:

 

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ
Artinya :
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.(Q.S. Al baqarah ayat  276)

Kemudian Terdapat beberapa hadits yang menyatakan anjuran untuk melakukan akad qard ini dengan pinjaman sukarela tanpa mengharapkan imbalan atau mendapatkan keuntungan pada peminjam. Salah satunya hadits adalah berikut:

 

عن ابن مسعود أن النبي صلى الله عليه و سلم قال ما من مسلم يقرض مسلما قرضا مرتين إلا كان كصدقتها مرة

Artinya :

Artinya: Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidaklah seorang muslim yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah.” (HR. Ibnu Majjah)

Adapun hadis lainnya yang menerangkan keutamaan

عن أنس بن ما لك قال قال رسول الله ﷺ رأيت ليلة أسري بي على باب الجنة مكتوبا الصدقة بعشر أمثالها والقرض بثمانية عشر فقلت يا جبريل ما بال القرض أفضل من الصدقة قال لأن السائل يسأل و عنده والمستقرض لايستقرض إلا من حاجة.

Artinya:

Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah bersabda,”Aku melihat pada waktu malam di-isra’kan, pada pintu surga tertulis: sedekah dibalas sepuluh kali lipat dan qardh delapan belas kali. Aku bertanya, Wahai Jibril, mengapa qardh lebih utama dari sedekah? Ia menjawab, karena peminta, meminta sesuatu padahal ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan.” (HR. Ibnu Majjah)

tidak hanya Al quran dan hadist saja sobat yang menjawab tentang akad qard ini, namun juga terdapat Fatwa DSN MUI Indonesia juga memberikan pandangan  tentang akad qard ini. Akad Qardhul hasan merupakan  akad pinjaman (qard) dana kepada nasabah dengan ketentuan dan syarat bahwa peminjam wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati kedua belah pihak, baik secara sekaligus maupun cicilan. Fatwa MUI ini  tercantum di Fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Qardh.

Apa ketentuan akad Qard?

ada beberapa ketentuan pada kad qard ini adalah sebagai berikut:

1.akad qard memiliki rukun hampir mirip dengan akad lainnya yaitu shighah ijab qabul;

2.Kita perlu memerhatikan pada pelaku akad yaitu harus kapabilitas dalam melakukan akad;

3.Kita perlu perhatikan tidak semua Harta dapat dilakukan dengan akad ini, menurut Imam Hanafi mengungkapkan Harta yang dipinjamkan harus mitsli (Hanafi). Sedangkan menurut jumhur dibolehkan dengan harta apa saja yg bisa dijadikan tanggungan, seperti uang;

4.Harta yang dipinjamkan memiliki sifat harus jelas ukurannya, baik dalam takaran, timbangan, bilangan, maupun ukuran panjang

5.Catatan Penting ! Kita Tidak boleh mendatangkan keuntungan bagi pemberi pinjaman ya sobat

6. Akad Qardh tidak boleh dibarengi dengan transaksi akad lain, seperti jual beli dan lain sebagainya

Apakah fungsi Qardhul Hasan sebagai lembaga sosial?

Fungsi utama akad ini adalah akad sosial atau tolong menolong, salah satu implementasi qordul hasan ini dilembaga keuangan adalah BMT.
Pembiayaan qardhul hasan merupakan orientasi fungsi Baitul Maal wa Tamwil sebagai lembaga sosial. BMT ini ada akad tabaruk yang diperlukan oleh masyarakat. salah satu buktinya adalah program pemberdayaan qardul hasan dari lembaga BMT
Sehingga kita dapat simpulkan bahwa Qardhul hasan adalah suatu pinjaman bantuan yang bersifat lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata. kemudian peminjam tidak dituntut hingga mengembalikan apapun kecuali sejumlah yang dipinjamnya.

Apa dampak qard bagi kesejahteraan masyarakat?

Kemudian hasil penelitian oleh Andini (2011) menjelaskan bahwa dalam upaya peningkatan taraf hidup masyarakat melalui program Qardhul Hasan sudah berpengaruh secara signifikan. penelitian ini tentang pengelolaan dana qardul hasan terhadap pemberdayaanmasyarakat kampung sukamulya Studi Kasus Dana Qardul Hasan pada BAZ Kota Bogor.

Selain berdampak pada kondisi ekonomi, juga membawa dampak positif secara sosial, baik kegiatan ibadah maupun penyelesaian masalah sosial masyarakat.

Penutup

Demikian tulisan singkat tentang Qard atau Qardul Hasan: A Beautiful Mind, semoga tulisan ini menjadikan tulisan yang bermanfaat dan menjadi motivasi awal kebangkitan ekonomi islam dalam menegakkan ekonomi islam.

 

Baca juga :

 

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Click here to login or register