Maqashid Syariah dalam Ekonomi
Maqashid Syariah dalam Ekonomi-kali ini tim Asyafina akan membahas tentang maqashid syariah nih sobat, sebelumnya apa itu maqashid syariah?. apa perannya didalam ekonomi ?. silahkan dibaca sambil siapin kopi ya sobat biar tidak ngantuk.
Maqashid itu …. dari kata qashd yang memiliki arti tujuan atau target, apa yang ditargetin yaitu penerapan sebuah syariat. kita akan selalu mendengar bahwa maqashid syariah itu berupa manfaat yang ingin dicapai dalam penerapan syariah dan madharat yang ingin dihindari keika ada suatu masalah.
kita perlu pahami bahwa Substansi maqashid syariah adalah mashlahat. tentu biasa disebut kulliyat al khamsah (lima dasar kebutuhan pemeliharaan) yaiu
- Hifdzu ad-dien (pemeliharaan terhadap agama)
- Hifdzu an-nafs (pemeliharaan terhadap jiwa)
- Hifdzu al-aql (pemeliharaan terhadap akal)
- Hifdzu an-nasl (pemeliharaan terhadap keturunan, atau irdh: kehormatan)
- Hifdzu al-maal (pemeliharaan terhadap harta)
kemudian dalam kajian Al-Quran ada ditemukan beberapa kata qashd (قصد) yang dapat kita identifikasi di ayat berikut ini:
وَعَلَى اللَّهِ قَصْدُ السَّبِيلِ وَمِنْهَا جَائِرٌ
Dan hak bagi Allah (menerangkan) jalan yang lurus, dan di antara jalan-jalan ada yang bengkok. (QS. An-Nahl : 9).
konsep maqashid al-syari’ah ini sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad ﷺ, Namun dalam istilah penggunaannya, tau nggak sih sobat ? maqashid al-syarî’ah ini pertama kali diperkenalkan oleh ulama besar Syekh Abu Mansâr al-Maturidy. kemudian Tokoh besar dalam studi Maqashid Syariah adalah Imam al-Ghazali (w. 505 H), ia tampil dengan karyanya yaitu al- Mustashfa min ‘Ilmi al-Ushul.
kemudian Imam Syatibi juga telah mengembangkan maqashid syariah ini hingga sampai apa yang kita kenal sekarang. Menurut Imam Syathibi, Allah menurunkan syariat (aturan hukum) tiada lain selain untuk mengambil kemaslahatan dan menghindari kemadaratan (jalbul mashalih wa dar’ul mafasid). Dengan bahasa yang lebih mudah, aturan-aturan hukum yang Allah tentukan hanyalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri.
sebagai seorang ekonom harus memahami konsep ini, supaya kita dapat menyeimbangkan anara berbagai kepentingan dalam mencapai keputusan sehari-hari. kita paham 5 pemeliharaan itu sangat lah krusial bagi diri seoarang muslim.
tentunya ketika kita mengalokasikan sumber daya kita perhatikan apa yang menjadi menfaat dan apa yang menimbulkan kemudhorotan. jangan sampai kita tidak pertimbangkan dimensi dunia dan akhirat dalam mencapai kepuasan dan kesejahteraan.
Penutup
Demikian adalah tulisan tentang Maqashid Syariah dalam Ekonomi. jika masih ada kebingungan silahkan ditanyakan dengan meninggalkan dikolom komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat jangan lupa share ya tulisan kami. pantau terus tulisan kami. Terima kasih.
Baca juga :
Responses