Kaidah Fiqh Muamalah
Kaidah Fiqh Muamalah-Konsep ekonomi dalam ajaran Islam didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika yang mendorong keadilan dan keseimbangan dalam hubungan ekonomi. Tujuan utama dari ekonomi dalam Islam adalah mencapai kesejahteraan sosial dan keadilan bagi semua anggota masyarakat.
Berbicara mengenai konsep ekonomi dalam ajaran islam tentunya tidak terlepas dari salah satu cabang ilmu yaitu Fiqh Muamalah. Kaidah yang melekat pada Fiqh Muamalah adalah :
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Kaidah tersebut menjadi pondasi awal dalam melakukan transaksi sebagai Fiqh Muamalah sendiri berkaitan dengan bagaimana cara seseorang dalam transaksi. Berbicara mengenai transaksi bukan hanya berkaitan dengan jual beli, tapi lebih dalam bagaimana proses terjadi pengalokasian keuangan dari satu tangan ke tangan yang lain. Walaupun adanya kebebasan dengan kalimat “segala sesuatu diperbolehkan” namun perlu diingat bahwa ada kalimat lanjutan yang menyertakan “asalkan tidak ada dalil yang melarangnya”. Lalu timbul pertanyaan apa saja yang dilarang berdasarkan dalil yang telah dibahas sebelumnya?
transaksi yang dilarang adalah transaksi yang mengandung maghrib (Maysir, Gharar, dan Riba).
Baca Juga tentang :
- Milenial, Social Media, Gaya Hidup dalam perspektif Ekonomi Islam?
- Mengenal Transaksi yang dilarang dalam Islam
Responses