Bagaimana cara menyucikan najis yang terlanjur menyebar di rumah?
Bagaimana cara menyucikan najis yang terlanjur menyebar di rumah?-sobat pasti pernah menemui kasus terkena najis di rumah kita bukan? bahkan kalian pernah pula menemui najis yang telah terlanjur menyebar di sekiran kita. tentunya kita perlu kategorikan dulu ya sobat najis yang terlanjur menyebar itu masuk kategori apa, beda jenis najis beda cara membersihkannya.
mengutib dari Kitab fath Al-Qarib syarh Alfadz Taqrib li Muhammad Qasim Al-Ghazi, bahwa macam-macam najis menurut keterlihatan wujud najisnya:
1. najis ‘Ainiyah
Najis `ainiah merupakan najis yang dzat najisnya terlihat secara jelas wujudnya. najis ini cara mensucikannya ada dua langkah yaitu pertama, hilangkan dulu dzat najisnya. jadi misal ada kotoran kucing, maka kotoran tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu. kedua, kita perlu menyiram tempat yang terkena najis dengan air hingga bersih.
kita perlu pahami ya dzat najis itu termasuk warna, bau dan rasa. kemudian bagaimana rasa dan bau najis diketahui sudah hilang? ya kita perlu memperkirakan saja. awas kita hukumnya makruh jika kita mencium bau najis tersebut. ya bau juga sobat.
setelah najisnya hilang, siram tempat bekas najis itu dengan air suci menyucikan, walau hanya sekali siraman. bagaimana status kesucian air yang menggenang di bekas tempat najis tersebut? tidak najis. SUCI. setelah disiram dengan air.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan HR. Abu Daud no. 363, An Nasai no. 292, 395, dan Ahmad (6/355) , Dari Ummu Qois binti Mihshon, beliau mengatakan,
سَأَلْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ دَمِ الْحَيْضِ يَكُونُ فِى الثَّوْبِ قَالَ « حُكِّيهِ بِضِلْعٍ وَاغْسِلِيهِ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ».
“Aku bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai darah haidh yang mengenai pakaian. Beliau menjawab, “Gosoklah dengan tulang hean dan cucilah dengan air dan sidr (sejenis tanaman)”.
2. najis Hukmiyah
Najis Hukmiah adalah dzat serta sifat (warna, bau & rasa) najisnya telah hilang namun sebenarnya masih mengandung najis secara hukum.
jika najisnya telah hilang, kenapa masih ada najis? sebagaimana yang saya jelaskan di atas tadi bahwa kita dalam penyucian tempat yang terkena najis itu dengan dua langkah yaitu menghilangkan dzat najis dan menyiram dengan air yang suci.
sehingga hal ini menjadi sebabnya jenis najis ini dinamakan hukmiyah (meskipun kita tahu bahwa dzat najisnya telah hilang, akan tetapi dihukumi najis hanya karena kita belum menyiram air)
Bagaimana cara mensucikannya ?
caranya mudah sekali sobat yaitu tempat yang terkena najis hukmiyah itu cukup dengan menyiramkan air didaerah najisnya pastikan tidak ada dzatnya ya sobat. baru kita bisa yakini bahwa ini sudah tidak ada najis.
*catatan: meskipun tempat bekas najis itu sudah bebas dari najis, kita belum boleh shalat di tempat itu selama belum disiram dengan air.
(cara di atas berlaku untuk selain najis anjing dan babi, jika dari keduanya, maka caranya disiram sebanyak tujuh kali, salah satu siramannya dicampur tanah.)
Apakah air kencing yang sudah kering itu najis?
apakah najis membatalkan wudhu ?
apabila kalian menyentuh najis hal ini tidak membuat wudhu kita batal. yang menjadi salah kaprah berdar dimasyarakat bahwa najis membatalkan wudu padahal tidak ya sobat. jika sobat dalam keadaan berwudhu membersihkan kotoran hewannya dan mengenai tangan sobat, sobat cukup mencuci tangan sobat hingga bersih dan tidak perlu mengulang wudhu.
Responses