Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai garda terdepan peribatan Haji di Indonesia
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola dana keagamaan, khususnya dana yang berasal dari tabungan haji. BPKH didirikan pada tahun 2017 sebagai badan otonom yang berada di bawah Kementerian Agama.
Tugas utama BPKH adalah mengelola dana tabungan haji dari para calon jamaah haji Indonesia yang akan berangkat ke tanah suci Mekah. Selain itu, BPKH juga bertanggung jawab dalam melakukan investasi dana nasabah untuk menghasilkan keuntungan bagi nasabah.
BPKH melakukan investasi dalam berbagai instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip investasi syariah, seperti saham, sukuk, dan instrumen investasi lainnya. Keuntungan atau hasil investasi yang diperoleh oleh BPKH akan dibagikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
Selain mengelola dana tabungan haji, BPKH juga memiliki tugas lain, seperti memperkuat pengelolaan dana zakat, infaq, dan sedekah, serta melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan yang terlibat dalam pengelolaan dana keagamaan.
Sejak berdirinya, BPKH telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tabungan haji. BPKH juga berupaya untuk meningkatkan kinerja investasinya agar dapat memberikan keuntungan yang optimal bagi nasabah.
Responses