5 Fakta Hubungan Fiqh Muamalah dengan Ekonomi Islam: Fondasi Etika dalam Dunia Ekonomi

Kata muamalah sering kali diartikan dalam hubungan sesama manusia atau sering disebut hablum minnas yang diatur dalam cabang ilmu fiqh muamalah. Hukum dasar fiqh muamalah sendiri adalah segala sesuatu diperbolehkan asal tidak ada dalil yang melarangnya. 

Walaupun demikian, jika ditelaah lebih jauh, fiqh muamalah memiliki rungan lingkup yang lebih jauh dimana hal ini akan mempengaruhi bagaimana cara kita memperoleh ridho Allah SWT khususnya dalam perekenomian berbasis islam.

Hal ini menandakan bahwa ada hubungan antara fiqh mumalah dan ekonomi islam. Saat fokus pembangunan masyarakat ditempatkan pada sektor ekonomi Islam, perkembangan Fikih Muamalah akan terus berlangsung. 

Bahkan, berbagai parameter ekonomi digunakan sebagai alat untuk menilai posisi dan peran suatu negara dan komunitasnya dalam hubungan internasional. Namun, yang menjadi perhatian utama dalam konteks ini adalah aspek etika dan hukum dalam ekonomi, bukan sekadar ekonomi itu sendiri.

Bagaimana Logika Berfikirnya?

Berikut adalah beberapa hal yang menjadi landasan kenapa hubungan antara fiqh muamalah dengan ekonomi syariah.

  • Panduan Hukum

    Fiqh Muamalah memberikan pedoman hukum bagi masyarakat Muslim dalam hal transaksi ekonomi. Ini termasuk hukum-hukum mengenai jual beli, pinjaman, investasi, dan perdagangan. Ekonomi Islam berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang diturunkan dari Fiqh Muamalah. Adapun dalil QS Al-Maidah/5 : 1 yang berkaitan dengan hal ini :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”.

  • Prinsip Syariah

    Fiqh Muamalah mengandung prinsip-prinsip syariah yang harus diikuti dalam semua aspek ekonomi. Prinsip-prinsip ini melarang maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan Riba’. Ekonomi Islam berusaha untuk memastikan bahwa semua transaksi ekonomi mengikuti prinsip-prinsip syariah ini.
    Pada dasarnya pelarangan maysir gharar dan riba telah dibahas dalam Firman Allah pada QS An-Nisâ’/4 : 29 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا 29

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
Ayat ini memerintahkan untuk menghindari kemudharatan, kedzaliman dan memakan harta manusia dengan jalan yang tidak benar.

  • Retribusi Kekayaan
    Ekonomi Islam juga menggabungkan konsep-konsep seperti zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf untuk mengatur redistribusi kekayaan dalam masyarakat. Praktik ini didasarkan pada ajaran Fiqh Muamalah dan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi. QS. Al-Baqarah/2 : 43 menyinggung tentang perintah untuk menunaikan zakat :

وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

“Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”

  • Tanggung Jawab Sosial
    Fiqh Muamalah dan ekonomi Islam menggarisbawahi tanggung jawab sosial dalam ekonomi. Ini termasuk keadilan dalam bertransaksi, perlindungan terhadap eksploitasi, dan perhatian terhadap kepentingan umum. Prinsip-prinsip ini membantu menciptakan ekonomi yang adil dan berkelanjutan agar diri sendiri maupun orang lain terhindar dari perbuatan yang dzalim seperti penerapan riba’.
    Hal ini dibahas dalam QS. Al-Hajj / 22 : 41 :

ٱلَّذِينَ إِن مَّكَّنَّٰهُمْ فِى ٱلْأَرْضِ أَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَمَرُوا۟ بِٱلْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا۟ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۗ وَلِلَّهِ عَٰقِبَةُ ٱلْأُمُورِ
“(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.”

  • Keuangan Islam
    Salah satu aplikasi praktis dari Fiqh Muamalah dalam ekonomi Islam adalah pengembangan sistem keuangan Islam yang sesuai dengan hukum syariah. Ini termasuk bank-bank syariah, asuransi syariah, dan instrumen keuangan lainnya yang mengikuti pedoman Fiqh Muamalah. Hal ini dijelaskan dalam QS Al-Baqarah /2 : 275

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Dengan demikian, Fiqh Muamalah adalah dasar hukum dan etika bagi ekonomi Islam. Ini memastikan bahwa semua aspek ekonomi dalam masyarakat Muslim sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, adil, dan berkelanjutan, sambil mengutamakan kesejahteraan umum dan redistribusi kekayaan yang adil.

 

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Click here to login or register